Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepertiga Indonesia Raya

Kompas.com - 17/08/2013, 11:26 WIB
Tjatur Wiharyo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Bentuk penghargaan terbaik untuk negara yang pernah terjajah adalah melaksanakan wasiat mereka yang membuka gerbang kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Wasiat paling nyata dari pendiri bangsa ini adalah simbol-simbol yang menunjukkan jati diri bangsa ini, yaitu Garuda Pancasila - Bhinneka Tunggal Ika, bendera merah putih, dan lagu kebangsaan "Indonesia Raya".

Dari tiga simbol itu, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" adalah yang paling eksplisit menyatakan siapa kita dan apa yang akan kita lakukan setelah berhak menentukan nasib sendiri. Ironisnya, wasiat paling nyata ini juga adalah yang paling terabaikan.

Garuda Pancasila - Bhinneka Tunggal Ika dan bendera merah putih bisa ditemui dalam keadaan utuh, terawat, sempurna, di banyak tempat, tetapi tidak dengan lagu "Indonesia Raya". Lagu yang membuat Belanda dan Jepang gentar ini seolah "terpenggal" menjadi sepertiga bagian.

Lagu kebangsaan

"Indonesia Raya" merupakan lagu kebangsaan, diatur rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958. Di sini diatur detail, termasuk lirik dan nada "Indonesia Raya".

Memang, mengacu pada PP tersebut, tak ada keharusan untuk menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" utuh tiga bait. Namun, tetap harus dipertimbangkan salah ketika tiga bait lagu "Indonesia Raya" tidak dinyanyikan utuh pada hari terbesar negeri ini, 17 Agustus, di Istana Negara.

Tetap pula harus dipandang salah ketika tiga bait lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak wajib diajarkan di sekolah-sekolah. Tetap harus diyakini salah ketika ada anak negeri ini tidak tahu bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" memiliki tiga bait.

Soepartijah (71) mengaku diajarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tiga bait ketika masih di Sekolah Rakyat di Jombang, Jawa Timur, dan menyanyikannya pada hari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia. Begitu juga dengan Wijayanti (33) yang mengaku diajarkan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tiga bait ketika duduk di bangku sekolah dasar, di Purwokerto, Jawa Tengah.

Namun, Annisa (34) mengaku tidak tahu bahwa lagu kebangsaan "Indonesia Raya" ada tiga bait. Pengakuan yang sama juga disampaikan Kis (40), Ary Wibowo (26), dan Ade (15). Tiga nama pertama adalah orang-orang yang masuk kategori kelas menengah dan berpendidikan tinggi. Sementara nama terakhir mewakili mereka yang kini duduk di bangku sekolah menengah. "Satu bait saja belum tentu hafal," aku Ade.

Mungkin, ketidaktahuan juga yang membuat Rio Febrian dan Edo Kondologit pernah berimprovisasi ketika menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Rio berimprovisasi ketika menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya" pada kampanye pasangan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono pada 4 Juli 2009, sementara Edo berimprovisasi pada peringatan ke-100 Kebangkitan Nasional pada 2008.

Padahal, menurut PP Nomor 44 Tahun 1958, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" tidak boleh diperdengarkan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata, dan gubahan-gubahan lain dari yang tertera dalam PP tersebut.

Bila di acara yang dihadiri kepala negara pun kesalahan itu bisa ada, tak heran bila sebuah perusahaan rokok dengan bangga menjadikan lagu "Indonesia Raya" menjadi iklan pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-68 Kemerdekaan Indonesia. Sementara salah satu larangan tegas dalam PP soal lagu kebangsaan adalah penggunaan lagu ini untuk iklan dalam bentuk apa pun.

"Pesan tak sampai" para pendiri bangsa

Sebagai catatan, lagu kebangsaan "Indonesia Raya" diciptakan Wage Rudolf Supratman dan diperdengarkan pertama kali pada Kongres Pemuda 28 Oktober 1928. Saat itu, WR Supratman memperdengarkan lagu ini dengan biola.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com