"Kemungkinan akan di-reschedule. KPK sudah kirim surat pemanggilan ulang kepada Dada," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
Meskipun begitu, menurut Johan, belum ada tanggal pasti terkait jadwal pemeriksaan terhadap Dada. Dia juga belum mengetahui apakah surat tersebut diantarkan langsung oleh penyidik atau melalui perantara seperti pos.
"Tapi, belum tahu apakah suratnya diantar langsung penyidik atau melalui pos," jelas Dada.
Jika surat pemanggilan pemeriksaan diantarkan langsung oleh penyidik, secara otomatis, Dada akan dijemput paksa oleh KPK. Dada adalah tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pemberian hadiah terkait dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan mantan Sekretaris Daerah Pemerintahan Kota Bandung Edi Siswadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.