"Ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.
Menurutnya, penahanan Edi ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasusnya. Edi ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.
Saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 15.16 WIB, Edi tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Pria yang mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung dalam pemiihan kepala daerah 2013 ini pun terlihat menebar senyum sambil melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.
Kepada wartawan, Edi mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini lantaran tengah mengikuti kegiatan jelang perayaan Hari Kemerdekaan di Bandung. "Pak Dada mengikuti kegiatan dulu, 17 Agustusan," ucap Edi.
Dia mengaku tidak tahu apakah KPK berencana menahan dirinya bersamaan dengan Dada pada hari ini atau tidak. Selebihnya, Edi menyerahkan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang menjeratnya kepada pengacaranya. "Tanya ke pengacara saya," ujar Edi sambil melangkah ke pintu mobil tahanan.
Selain menjadwalkan Edi, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dada Rosada. Sama halnya dengan Edi, pada hari Jumat ini, Dada sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dada tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengikuti sidang paripurna DPRD di Bandung. Dalam sidang paripurna tersebut, Dada akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa tugasnya sebagai wali kota Bandung.
Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.
Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.
Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas Pemkot Bandung, melainkan uang pinjaman dari pihak lain yang tidak dia sebutkan namanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Selain dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga, uang itu bersumber dari dana bantuan sosial Pemkot Bandung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.