Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tahan Mantan Sekda Bandung Edi Siswadi

Kompas.com - 16/08/2013, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung Edi Siswadi di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat (16/8/2013). Edi merupakan tersangka kasus dugaan pemberian suap kepada hakim Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung.

"Ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurutnya, penahanan Edi ini dilakukan terkait kepentingan penyidikan kasusnya. Edi ditahan seusai diperiksa KPK sebagai tersangka selama kurang lebih lima jam.

Saat keluar Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 15.16 WIB, Edi tampak mengenakan baju tahanan KPK berwarna oranye. Pria yang mencalonkan diri sebagai wali kota Bandung dalam pemiihan kepala daerah 2013 ini pun terlihat menebar senyum sambil melambaikan tangan ke arah kerumunan wartawan.

Kepada wartawan, Edi mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK hari ini lantaran tengah mengikuti kegiatan jelang perayaan Hari Kemerdekaan di Bandung. "Pak Dada mengikuti kegiatan dulu, 17 Agustusan," ucap Edi.

Dia mengaku tidak tahu apakah KPK berencana menahan dirinya bersamaan dengan Dada pada hari ini atau tidak. Selebihnya, Edi menyerahkan pertanyaan seputar kasus dugaan suap yang menjeratnya kepada pengacaranya. "Tanya ke pengacara saya," ujar Edi sambil melangkah ke pintu mobil tahanan.

Selain menjadwalkan Edi, KPK menjadwalkan pemeriksaan Dada Rosada. Sama halnya dengan Edi, pada hari Jumat ini, Dada sedianya diperiksa sebagai tersangka. Namun, Dada tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan mengikuti sidang paripurna DPRD di Bandung. Dalam sidang paripurna tersebut, Dada akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pada akhir masa tugasnya sebagai wali kota Bandung.

Dalam kasus ini, Dada dan Edi diduga bersama-sama menyuap hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono terkait penanganan perkara korupsi bansos Bandung. KPK telah menetapkan Setyabudi sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap.

Lembaga antikorupsi itu pun lebih dulu menjerat orang dekat Dada, Toto Hutagalung, pejabat Pemkot Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.

Beberapa waktu lalu, Edi mengaku diperintah Dada untuk mengumpulkan uang yang akan diberikan kepada hakim Setyabudi. Dia mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas.

Menurut Edi, uang yang diberikan kepada hakim Setyabudi tersebut bukan berasal dari kas Pemkot Bandung, melainkan uang pinjaman dari pihak lain yang tidak dia sebutkan namanya. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, ada tiga sumber dana yang diduga digunakan untuk menyuap hakim Setyabudi. Selain dari patungan kepala dinas dan pinjaman pihak ketiga, uang itu bersumber dari dana bantuan sosial Pemkot Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com