"Sebetulnya, baliho itu harus dipahami sebagai salah satu media untuk komunikasi dengan rakyat, tapi tidak intensif. Yang intensif, para caleg itu turun dan dialog dengan rakyat. Ini sangat menentukan," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/8/2013).
Selain itu, kata Hajriyato, para caleg juga dituntut untuk melakukan komunikasi dengan konstituen secara terus-menerus dengan tidak adanya atribut baliho ataupun billboard. Waktu selama sembilan bulan ke depan dianggap cukup untuk perkenalan caleg dengan konstituennya.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini melihat larangan itu juga membuat pesaingan antarcaleg lebih adil. "Untuk mewujudkan pemilu adil, perlu aturan ini supaya kemampuan logistik semua caleg sama. Tidak ada caleg yang punya kemampuan modal tinggi bisa dominan," tutur Hajriyanto.
Lebih lanjut, untuk menekan biaya kampanye tinggi, Hajriyanto menyarankan agar KPU melarang pembuatan panggung bagi para caleg. Hal ini perlu dilakukan agar masing-masing caleg tak perlu lagi mendirikan banyak panggung di daerah pemilihan.
"Kalau cara-cara itu dilakukan secara berangsur-angsur, politik biaya tinggi bisa ditekan karena tidak terjadi perlombaan tidak fair dan berbiaya tinggi. Kalau ongkos politik tinggi, orang akan berbuat apa saja untuk menang. Nantinya, saat jadi, mereka kan tunduk pada kepentingan tertentu, bukan kepada rakyat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, KPU melarang caleg memasang baliho dan billboard. Namun, KPU mengizinkan caleg memasang spanduk berdasarkan aturan yang akan ditetapkan pemerintah daerah.
"Caleg tidak boleh pasang baliho. Tapi, kalau spanduk caleg boleh, tapi per zonasi. Satu zonasi satu spanduk setiap caleg," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Rabu (14/8/2013).
Ferry mengatakan, cakupan zonasi ditetapkan pemerintah daerah. Zonasi, kata dia, dapat ditetapkan sesuai wilayah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, bahkan ruas jalan. KPU telah menetapkan tiga peraturan KPU (PKPU).
Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan, dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementerian Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.