Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Din Syamsuddin Desak KPK Bongkar Korupsi di Sektor Migas

Kompas.com - 15/08/2013, 14:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Din Syamsuddin mewakili Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar kasus dugaan korupsi di sektor minyak dan gas bumi (migas). Menurut dia, sektor tersebut sarat korupsi, baik saat BP Migas maupun terbentuknya Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Kami mendukung KPK untuk terus menangkap para pelaku, para mafia migas, untuk diseret ke jalur hukum dan keadilan," ujar Din, saat menyambangi Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

Hal ini menyusul ditetapkannya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus dugaan suap dari pihak swasta. Mereka mendesak KPK untuk mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akarnya.

"GMKN juga akan mendorong KPK untuk jangan berhenti pada satu atau dua orang saja, tetapi terus untuk menyingkap korupsi di sektor migas sampai ke akar-akarnya," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah itu.

Din mengatakan, pihaknya pernah mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur tugas dan fungsi Badan Pelaksana Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). MK mengabulkan uji materi itu dan BP Migas dibubarkan. Kemudian, pemerintah melalui keputusan presiden (keppres) mengganti BP Migas dengan SKK Migas.

Seperti diketahui, KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi di sektor migas yang diduga melibatkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Rudi dan pelatih golf Deviardi alias Ardi diduga menerima suap dari petinggi PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) terkait kegiatan yang termasuk lingkup atau wewenang oleh SKK Migas.

Dari rumah mantan Wamen ESDM itu KPK menyita uang senilai 400.000 dollar AS dan motor dengan mesin berkapasitas besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK menyita 90.000 dollar AS dan 127.000 dollar Singapura.

Di rumah Ardi, KPK juga menyita 200.000 dollar AS. Uang itu diduga pemberian dari Simon. Rudi dan Ardi diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1. Sementara itu, Simon diduga melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan b atau Pasal 13 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Rudi dan Ardi saat ini ditahan di Rutan KPK. Sementara itu, Simon ditahan di Rutan Guntur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com