Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanpa Pengawasan Internal, SKK Migas Disarankan Bubar

Kompas.com - 15/08/2013, 13:37 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Y Thohari menyarankan agar SKK Migas dibubarkan. Menurutnya, lembaga baru itu memiliki kewenangan yang besar tetapi tidak memiliki fungsi pengawasan internal.

"Jika satuan pengawas internal tidak mampu mencegah korupsi ya dibubarkan saja sekalian," ujar Hajriyanto di Kompleks Parlemen, Kamis (15/7/2013).

Ia mengatakan, salah satu kelemahan lembaga-lembaga negara saat ini adalah lemahnya kinerja satuan pengawasan internal. Menurutnya, lembaga yang memiliki satuan pengawas internal seperti Inspektorat Jenderal dan Inspektorat Daerah saja masih melakukan praktik korupsi, apalagi badan-badan lainnya yang tidak memiliki satuan pengawas internal.

"Penyelewengan keuangan ya makin parah saja. Padahal badan-badan semacam SKK Migas itu kewenangan dan kekuasaannya sangat besar. Alhasil, berlakulah dalil power tends to corrupt, absolute power, corrupt absolutely," ujar Hajriyanto.

Politisi Partai Golkar ini berharap Komisi Pemberantasan Korupsi bisa membina satuan-satuan pengawas internal itu untuk pencegahan korupsi.

"Tidak ada pilihan lain lagi kecuali memberdayakan satuan-satuan pengawas internal yg tugasnya adalah mengawasi secara ketat sejak dini agar korupsi tidak terjadi. Jangan sampai korupsi baru terungkap setelah terjadi kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar," ujarnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti berupa uang senilai lebih dari 400.000 dollar AS dalam tangkap tangan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini, Selasa (13/8/2013) malam.

Selain Rudi, dua lainnya yang ditangkap berasal dari pihak swasta yakni Simon G Sanjaya dan Deviardi alias Ardi. Penangkapan dilakukan di Jalan Brawijaya VIII Jakarta Selatan, yang merupakan kediaman Rudi. Kepala SKK Migas yang sebelumnya adalah Wakil Menteri ESDM ini adalah profesor di Institut Teknologi Bandung.

Setelah menjalani pemeriksaan di KPK, ketiga orang ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com