Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Ratna Dewi Minta Siti Fadillah Diproses Hukum

Kompas.com - 15/08/2013, 12:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan) Ratna Dewi Umar mengaku hanya menjalankan perintah atasannya sehingga dia kini didakwa korupsi dalam empat proyek pengadaan Depkes 2006-2007. Bekas anak buah mantan Menteri Kesehatan Siti Fadillah Supari itu mengaku tidak berniat melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pleidoi atau pembelaan pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (14/8/2013).

Surat pembelaan yang berjudul "Flu Burung Membuatku Terkurung" itu dibacakan Ratna sambil berdiri menghadap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkaranya. Ratna berdiri selama kurang lebih satu jam untuk membaca habis halaman demi halaman surat pleidoi yang disusunnya sendiri itu. Pleidoi ini merupakan tanggapan atas tuntutan tim jaksa KPK yang sebelumnya meminta Ratna dihukum lima tahun penjara.

Kepada majelis hakim, Ratna berharap tidak dihukum berat. Dia pun meminta agar pihak-pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan bersama-sama dia melakukan tindak pidana korupsi ikut diproses hukum.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menggelar konferensi pers di kediamannya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka.
"Khususnya kepada Siti Fadillah Supari yang selama ini belum tersentuh dan merasa tak akan tersentuh. Saya yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," ucap Ratna dengan suara meninggi saat menyebut nama mantan atasannya tersebut.

Nama Siti Fadillah Supari memang disebut dalam surat dakwaan Ratna yang disusun jaksa KPK. Surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Ratna Dewi Umar bersama-sama dengan Siti Fadillah Supari, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Sutikno, Singgih Wibisono, Freddy Lumban Tobing, dan Tatat Rahmita Utami melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Menurut jaksa, Siti ikut dalam perbuatan Ratna yang mengatur pengadaan empat proyek di Depkes. Empat proyek tersebut adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung tahun anggaran 2006 di Ditjen Bina Pelayanan Medik, penggunaan sisa daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) 2006 di Ditjen Binayanmedik, pengadaan peralatan kesehatan untuk rumah sakit rujukan flu burung 2007, serta pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung 2007.

Dalam pleidoinya, Ratna kembali mengaku pernah mendapatkan perintah dari Siti untuk melakukan penunjukan langsung terhadap perusahaan Bambang Tanoesoedibjo dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung. Perintah itu, menurut Ratna, disampaikan Siti saat dia menghadap Siti beberapa tahun silam.

"Beliau (Siti) langsung menyatakan penunjukan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," tutur Ratna.

Saat itu, Ratna mengaku sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun, Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu. Menteri Kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa.

"Saya mohon hakim sampaikan pemikiran saya soal arahan Menkes pengadaan penunjukan langsung tidak salah mengingat jumlah kasus dari 2005 terus meningkat, penularan semakin ganas, dan yang masuk rumah sakit rata-rata kritis sehingga perlu ruangan khusus, kematian unggas sudah terjadi di 30 provinsi dari 33 provinsi," kata Ratna.

Kepada majelis hakim, Ratna juga mengaku pernah disebut seorang penyidik KPK sebagai korban. Menurut Ratna, penyidik KPK yang menangani kasusnya itu mengesankan kalau KPK akan menjerat pihak selain dirinya dalam kasus ini.

"Ada penyidik yang sampaikan 'Doa Bu Ratna didengar Allah, sebentar lagi akan heboh, anaknya sudah dipanggil, keluarganya juga, kasusnya juga bukan hanya ini'. Tapi, hingga kini sosok tersebut belum tersentuh hukum," ujarnya.

Sementara saat diperiksa dalam persidangan sebagai saksi bagi Ratna beberapa waktu lalu, Siti mengakui telah memerintahkan agar pengadaan alat kesehatan flu burung dan perlengkapan rumah sakit rujukan flu burung 2006 dilakukan melalui penunjukan langsung. Namun, Siti membantah sudah menunjuk perusahaan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com