“Baliho kami batasi satu per desa khusus partai politik. Baliho, banner reklame atau pun billboard itu satu per partai,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah usai rapat pleno KPU, Rabu (14/8/2013) malam, di Gedung KPU.
Sebelumnya, KPU menetapkan, setiap partai hanya boleh memasang maksimal dua spanduk di setiap kecamatan. Soal penempatan, katanya, tidak ada yang berubah.
Ferry menegaskan, alat peraga kampanye tidak boleh diletakkan di gedung pemerintah, rumah ibadah, jalan protokol, tempat pelayanan publik, taman warga.
Ia mengungkapkan, KPU telah menetapkan tiga Peraturan KPU (PKPU). Tiga aturan itu adalah PKPU tentang Perubahan PKPU Nomor 1 tahun 2013 tentang Tata Cara Kampanye, kemudian, PKPU Dana Kampanye dan terakhir, PKPU tentang Norma, Standar Kebutuhan dan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu.
Ketiga regulasi itu akan dicatatkan di Kementeria Hukum dan HAM. Begitu diundangkan, kata Ferry, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Pemda untuk menertibkan alat peraga yang melanggar PKPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.