Demikian disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu. Pengangkatan ini berdasarkan keputusan presiden.
Pengangkatan ini memberikan jaminan kegiatan produksi, eksplorasi, minyak dan gas tidak akan terganggu.
"Seluruh proses administrasi apa pun bisa berjalan di SKK Migas," kata Jero pada jumpa pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.
Keppres ini telah sesuai dengan Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja SKK Migas. Bunyi aturan tersebut, yakni dalam hal kepala berhalangan tetap, wakil kepala menjalankan tugas dan fungsi kepala sampai dengan diangkat pejabat definitif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.