Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Usut Keterlibatan Menteri ESDM

Kompas.com - 14/08/2013, 15:15 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut keterlibatan Menteri ESDM Jero Wacik pascapenangkapan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Kementerian ESDM dinilai memiliki peranan penting dalam proses pengawasan kinerja Rudi di SKK Migas.

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR Sohibul Iman saat dihubungi Rabu (14/8/2013). “SKK Migas ini kan policy utamanya ada di Kementerian ESDM. Tentu saja semua pihak, baik pejabat di Kementerian ESDM dan instansi terkait harus didalami KPK. Saya berharap jangan sampai kemudian mentok di Rudi,” ujar Sohibul.

Dia menjelaskan sistem yang berkembang di SKK Migas sebenarnya sudah bagus. Hanya ia mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan yang dilakuan Kementerian ESDM. “Ketua pengawasanya itu kan Pak Jero sendiri, nah yang dipertanyakan pengawasanini efektif atau tidak,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Secara terpisah, Jero mengatakan, dirinya tak terkait dengan kasus Rudi.

"Saya tidak tahu kasus apa itu. Tadi saya tanya Wamen ESDM (Susilo Siswoutomo) apa sih Karnel Oil? Saya enggak pernah denger," kata Jero seusai rapat terbatas di Kantor Presiden di Jakarta, Rabu (14/8/2013).Seperti diberitakan, KPK menangkap Rudi di kediaman pribadinya di Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2013) malam, dengan sangkaan menerima suap dari pihak swasta. Ikut ditangkap dua orang lain dari pihak swasta berinisial S dan E. Total orang yang ditangkap dalam operasi KPK berjumlah 7 orang.

Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai lebih dari 400.000 dollar AS. Motor besar bermerek BMW juga ikut disita. Diduga motor tersebut bagian dari suap.

Ketiga orang yang ditangkap masih dalam status terperiksa. Penentuan status hukum Rudi akan dilakukan dalam 1 x 24 jam sejak penangkapan, apakah dijadikan tersangka atau tidak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com