"Ya, akan dibahas juga dalam rapat pleno ini," ujar Ferry saat dihubungi, Rabu. Dia enggan mengomentari putusan DKPP itu.
Adapun Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, putusan DKPP itu tidak berimplikasi pada keputusan Bawaslu. Dia mengatakan, keputusan Bawaslu soal sengketa pemilu bersifat final dan mengikat.
"Bawaslu tidak akan berubah. (Putusan DKPP) tidak akan mengubah keputusan. Karena Bawaslu tidak diperintah untuk mengubah keputusan, karena keputusan kami final dan mengikat, tidak boleh diganggu gugat, termasuk oleh DKPP," pungkas Muhammad usai sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik Bawaslu.
DKPP memerintahkan KPU mengembalikan hak konstitusional Selviana karena yang bersangkutan ternyata memenuhi syarat administrasi calon anggota legislatif.
Selviana adalah bacaleg dari PAN pada daerah pemilihan Sumatera Barat I. KPU menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat administrasi caleg, yakni lulus SMA. Selviana kemudian mengajukan sengketa di Bawaslu.
Di tengah proses sengketa, PAN menunjukkan bukti Selviana lulus SMA. Namun, Bawaslu menyatakan Selviana tidak memenuhi syarat dan meminta KPU untuk tidak mengikutsertakannya dalam DCS. Karena keputusannya itu, empat anggota Bawaslu dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan.
Mereka adalah Ketua Bawaslu Muhammad dan anggotanya Nelson Simanjuntak, Endang Wihdatyningtyas, dan Nasrullah. Sementara anggota Bawaslu lainnya ialah Daniel Zuchron tidak terbukti melanggar kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.