Perubahan BP Migas menjadi SKK Migas atas keputusan MK tersebut membuat Rubi Rubiandini kebakaran jenggot dan menentang ketok palu MK.
Mahfud MD yang saat uji materi undang-undang tersebut masih menjadi orang nomor satu di Mahkamah Konstitusi pun ikut angkat bicara. Menurutnya, kala itu MK memang sudah mengendus adanya indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan praktik-praktik mafia hukum.
"Sekarang terbukti dengan adanya penangkapan ini. Rudi ini adalah salah seorang dari BP Migas yang sangat kebakaran jenggot. Dia tidak terima sama sekali vonis MK. Dia menyerang vonis MK hanya karena baca di media, belum melihat putusannya," kata Mahfud MD seperti dikutip dari Tribunnews, Rabu (14/8/2013).
Mahfud menjelaskan, dia pernah berbincang dengan Menteri ESDM Jero Wacik kala itu soal rencana pembubaran BP Migas. Jero meminta adanya perbaikan undang-undang dan sangat butuh pertolongan MK. "Kementerian ESDM juga meminta agar ada pembentukan segera sebuah badan baru," ujarnya.
Saat UU diajukan untuk uji materi, kata Mahfud, MK sudah mengendus adanya praktik mafia di dalam tubuh BP Migas. Dalam putusannya, MK mengubah BP Migas menjadi SKK Migas. Hal tersebut diputuskan sebagai bagian dari uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.
MK berpendapat, keberadaan BP Migas sangat berpotensi bagi terjadinya inefisiensi dan diduga, dalam praktiknya, telah membuka peluang bagi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Menurut MK, keberadaan BP Migas tidak konstitusional, bertentangan dengan tujuan negara tentang pengelolaan sumber daya alam dalam pengorganisasian pemerintah. (Willy Widianto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.