Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Larang Caleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Kompas.com - 13/08/2013, 21:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan melarang seluruh calon anggota legislatif (caleg) memasang alat peraga kampanye untuk mempromosikan diri. Promosi caleg dengan alat peraga hanya boleh dilakukan dengan koordinasi dengan partai.

“Caleg tidak boleh memasang alat peraga apa pun, kecuali dikoordinasikan oleh partai politik yang mengusungnya,” kata Komisioner KPU Husni Kamil Manik ketika ditemui di kantornya, di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Klausul tersebut akan dituangkan dalam draf perubahan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Ferry menuturkan, pelarangan pemasangan alat peraga antara lain pada baliho, spanduk, dan iklan reklame. Dikatakan, caleg boleh memasang nama dan gambar wajahnya pada alat peraga itu melalui parpol.

“Misalnya, parpol memasang semua nama dan gambar caleg di dapil (daerah pemilihan) itu. Jadi bukan hanya dia (seorang diri) saja,” jelasnya.

Ia mengatakan, pelarangan itu dilakukan agar caleg lebih mendekatkan diri secara langsung kepada para konstituennya. Caleg didorong untuk lebih mengutamakan kampanye dialogis dengan menemui konstituennya.

“Ini upaya untuk mendesak caleg supaya 'blusukan' mendekati konstituennya, sehingga bisa dikenal,” tambahnya.

Selain pelarangan itu, ungkapnya, peraturan KPU itu juga akan mengatur pembatasan penggunaan alat peraga untuk setiap partai peserta pemilu baik dalam hal jumlah, ukuran, maupun ruang publik untuk memasang alat peraga.

“Ukuran baliho maksimal 2x3 meter, pemasangan di setiap kecamatan dua baliho,” imbuh Ferry.

Mantan anggota KPU Jawa Barat itu menyampaikan, ke depan, KPU dan KPU Daerah akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan pemerintah daerah soal penertiban alat peraga kampanye.

“Bahkan kami berharap ada peraturan wali kota bupati untuk menentukan di mana saja baliho, reklame, iklan, dipasang termasuk pemasangan stiker poster dengan peraga tersendiri,” tuturnya.

KPU hanya melarang pemasangan alat peraga kampanye pada jalan protokol dan taman publik.

Meskipun peraturan KPU tentang pedoman pelaksanaan kampanye belum disahkan, para peserta pemilu baik parpol maupun caleg sudah memasang beragam alat peraga. Selama pemasangan alat peraga tersebut tidak diidentifikasi sebagai upaya kampanye, maka hal itu menjadi kewenangan pemda setempat untuk memberlakukan baliho dan spanduk itu sebagai iklan daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com