Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadaan Formulir Pilkada Jatim Boroskan Anggaran

Kompas.com - 12/08/2013, 22:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisioner KPU Juri Ardiantoro menyatakan, formulir hasil perolehan suara (C1) Pilkada Jawa Timur bisa dicetak kembali agar memuat nama pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja. Namun, pencetakan kembali itu dinilai memboroskan anggaran penyelenggaraan pilkada.

“Bukan merugikan negara. Faktanya barangnya ada. Itu lebih tepat disebut pembengkakan atau pemborosan. Pasti akan ada anggaran yang harus dikeluarkan lagi untuk mencetak,” ujar Juri di Jakarta, Senin (12/8/2013).

Tetapi, kata dia, pencetakan kembali formulir C1 belum menjadi keputusan pleno rapat KPU. Dia mengatakan, hal itu merupakan pendapatnya sebelum pleno digelar. Rapat pleno akan digelar Selasa (13/8/2013).

Dikatakannya, pencetakan kembali formulir C1 dapat dilakukan karena penambahan pasangan calon merupakan perintah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, setiap pasangan calon harus mendapat perlakukan sama, yaitu namanya tercantum dalam formulir C1. Hanya memang, katanya, formulir C1 yang sudah tercetak tidak dapat lagi terpakai.

Disampaikannya, Selasa (13/8/2013) esok, pihaknya akan mengidentifikasi persoalan yang timbul dalam penyelenggaraan pilkada Jatim. Dari situ, katanya, akan ditentukan apa yang harus dilakukan KPU pusat sebagai penanggungjawab sementara penyelenggaraan pilkada Jatim.

“Kami mengidentifikasi dulu apa-apa yang diperlukan KPU Pusat sebelum diserahkan kembali ke KPU Provinsi Jatim,” ujarnya.

Selain itu, katanya, KPU akan langsung memonitor pelaksanaan tahapan Pilkada Jatim oleh KPU kabupaten/kota. KPU Pusat mengambil alih peran dan fungsi KPU Provinsi Jawa Timur dalam pelaksanaan Pilkada, karena tiga anggota KPU setempat diberhentikan setelah sangkaan melanggar kode etik pada saat tahapan pendaftaran peserta Pilkada.

Sebelumnya, DKPP memerintahkan KPU Pusat mengambil alih pelaksanaan tahapan Pilkada Jatim hingga nama pasangan Kofofah-Herman dipastikan tercantum dalam formulir C1. Tetapi kemudian, formulir C1 penyelenggaraan Pilkada Jatim tidak menyertakan nama pasangan Khofifah-Herman, karena KPU Jatim sempat menggagalkan pasangan tersebut sebagai peserta Pilkada.

Dalam lembar tersebut hanya tertulis tiga nama pasangan calon, yaitu pasangan nomor urut Soekarwo -Saifullah Yusuf, Eggi Sudjana-M. Sihat, dan pasangan Bambang DH-Said Abdullah. Sementara pada kolom nomor urut empat hanya terdapat titik-titik.

Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad mengatakan, saat dalam proses akan mencetak berkas formulir C1. Di tengah jalan tahapan, pasangan Khofifah-Herman melayangkan gugatan ke PTUN dan DKPP. Namun, KPU jatim, menurutnya, tidak bisa menunda pencetakan formulir-formulir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com