"Perlu disampaikan mengenai pelaporan penerimaan parsel sehubungan dengan hari raya Idul Fitri 2013, ada dua pelaporan gratifikasi. Aly (pegawai DKI) melaporkan telah menerima dua parsel, Bambang telah menerima empat parsel," kata Johan melalui pesan singkat.
Menurut Johan, parsel yang dikembalikan Bambang melalui stafnya itu berisi makanan dan barang pecah belah, hiasan rumah, makanan dan minuman, serta tas wanita dan bahan tenun. Sementara parsel yang diserahkan Aly terdiri dari parsel isi roti lapis Surabaya, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Menurut Johan, parsel-parsel ini selanjutnya akan diteliti apakah termasuk pemberian hadiah (gratifikasi) atau tidak. KPK juga akan menentukan apakah parsel ini akan disita negara atau dikembalikan kepada penerimanya.
Menurut Pasal 12B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap pejabat/penyelenggara negara wajib mengembalikan hadiah yang diterimanya. Secara terpisah, Bambang mengaku telah mengembalikan sejumlah bingkisan itu karena takut menjadi korban jebakan lawan politik yang bisa menyeretnya kepada tindak pidana gratifikasi.
Menurut Bambang, parsel yang diterimanya itu ada yang berasal dari Ketua DPD Irman Gusman. Bingkisan dari Irman tersebut diterima Bambang karena sudah lama kenal sebagai aktivis di Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.