Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jilat Ludah Sendiri dengan Angkat Patrialis Jadi Hakim MK

Kompas.com - 11/08/2013, 17:39 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dianggap menjilat ludahnya sendiri dengan mengangkat mantan Menteri Hukum dan HAM (Menhuk dan HAM) Patrialis Akbar menjadi hakim konstitusi. Presiden pernah mengevaluasi dan mengganti Patrialis sebagai menteri. Hal itu berarti Patrialis pernah gagal menjalankan tugasnya. Koordinator Eksekutif Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar, menegaskan hal itu di Kantor Indonesia Corruption Watch di Jakarta, Minggu (11/8/2013).

"Logikanya kalau SBY sudah mengganti Patrialis artinya sudah talak 3 (putus hubungan) antara Presiden dan Patrialis. Sekarang Patrialis diangkat lagi jadi hakim konstitusi. Ini seperti membiarkan Presiden menjilat ludah sendiri," kata Haris.

Ia mengingatkan beberapa kegagalan Patrialis ketika menjabat sebagai Menhuk dan HAM. Di antaranya, kata dia, pemberian remisi hingga empat kali kepada terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, Polycarpus.

Menurutnya, beberapa kebijakan Patrialis tidak sensitif terhadap HAM. Hal itu, menurut Haris, termasuk pengakuan Patrialis hanya pada enam agama di Indonesia. "Patrialis adalah orang yang cenderung anti-keberagaman keberagamaan. Dia tidak mengakui WNI (warga negara Indonesia) lain yang menganut agama di luar enam agama itu," ujarnya.

Ia mengkhawatirkan, jika Patrialis menjadi hakim konstitusi, maka putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terkait dengan HAM tidak akan memihak pada penegakan HAM.

Dia menduga, ada kesepakatan politik antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Partai Amanat Nasional (PAN) dengan menunjuk Patrialis yang merupakan politisi PAN sebagai hakim konstitusi. Namun jika memang demikian, maka seharusnya PAN menurut Haris dapat menunjuk kadernya yang lain, yang lebih kompeten dan berintegritas, untuk diajukan kepada Presiden untuk dijadikan hakim konstitusi. "Etika politik PAN saya pertanyakan. Semestinya PAN mengajukan kader lain," ujar Haris.

Untuk itu, dia meminta Presiden membatalkan keputusan yang telah dikeluarkannya terkait pengangkatan Patrialis.

Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2013 tertanggal 22 Juli 2013, yang memberhentikan dengan hormat Achmad Sodiki dan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi. Presiden lalu mengangkat kembali Maria. Selain itu, diangkat juga Patrialis untuk menggantikan Achmad. Dalam Pasal 18 Undang-Undang MK diatur bahwa hakim konstitusi diajukan oleh Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden, masing-masing tiga orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com