"Biaya yang dikeluarkan untuk 2012 dari anggaran sudah terpakai Rp 9 miliar dari 15 miliar," ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Amir Syamsuddin di Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Dia mengatakan, uang itu banyak dikeluarkan untuk membayar pengacara di Hongkong. Adapun untuk perjalanan tim pemburu aset ke luar negeri tidak sampai Rp 1 miliar.
"Walaupun jaksa di Hongkong sudah kooperatif, tapi pengacara yang berjuang atas nama Indonesia perlu dibayar. Jadi mayoritas anggaran itu untuk bayar pengacara, hingga assessment untuk aset. Untuk biaya perjalanan tim relatif kecil, belum sampai Rp 1 miliar," terang Amir.
Sebelumnya, Amir melakukan kunjungan kerja ke Jersey dan London, Inggris pada 28 Juli 2013 hingga 4 Agustus 2013. Pada kunjungan itu Amir mengaku telah meminta pembekuan aset terpidana kasus korupsi Bank Century, Robert Tantular senilai 16 juta dollar AS di Jersey, Inggris.
Amir telah menyampaikan dokumen permintaan bantuan timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) pada Jaksa Agung Jersey. Menurut Amir, pihak pemerintah Jersey telah berkomitmen dan menyatakan dukungan untuk menindaklanjuti permintaan MLA pemerintah Indonesia terkait kasus Bank Century.
Untuk diketahui, aset Bank Century di Hongkong mencapai Rp 86 miliar dalam bentuk uang tunai serta dalam bentuk surat-surat berharga senilai Rp 3,5 triliun. Aset itu tersimpan di sejumlah bank dalam beberapa rekening, di antaranya Standard Chartered Bank dan di Ing Bank Arlington Assets Investment.
Adapun, aset Bank Century di Swiss mencapai 155 juta dollar AS. Aset ini milik mantan Komisaris Utama Bank Century Hesham Al Waraq dan Rafat Ali Rizvi, di Bank Dresdner atau LGT Bank, Swiss. Untuk merampas aset di Swiss, sudah dilakukan proses MLA melalui Bank Mutiara. Bank ini mengajukan gugatan perdata ke Swiss.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.