"Jumlah napi 111.786 orang. Yang dapat remisi khusus kelas I sebanyak 53.555 orang dan kelas II sebanyak 841 orang," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhuk dan HAM) Barimbing di kantornya, Jakarta, Selasa (6/8/2013).
Dia menjelaskan, untuk remisi khusus kelas I, sebanyak 14.785 napi mendapat remisi selama 15 hari. Kemudian 34.302 napi mendapat potongan masa hukuman selama satu bulan, sebanyak 3.415 orang mendapat satu bulan dan 15 hari, dan sebanyak 1.053 napi mendapat potongan masa hukuman selama dua bulan.
Adapun untuk remisi khusus kelas 2 atau mereka yang langsung bebas sebanyak 386 napi mendapat remisi selama 15 hari, sebanyak 405 orang selama satu bulan, dam 34 orang selama satu bulan dan 15 hari.
Sementara itu, ada 16 orang masa hukumannya dipotong selama dua bulan. Namun, belum dijelaskan secara rinci berapa napi kasus korupsi, narkotika, dan terorisme. Remisi ini diberikan kepada para napi yang selama mendekam di lapas berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.