Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Effendi Gazali Belum Jadi Anggota Komite Konvensi Partai Demokrat

Kompas.com - 04/08/2013, 20:55 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Komunikasi Politik Effendi Ghazali mengaku belum mendapatkan surat keputusan apapun yang menyatakan dirinya telah resmi menjadi anggota komite konvensi calon presiden Partai Demokrat.

Nama Effendi sebelumnya disebut Ketua Harian Syarief Hasan sebagai salah satu panitia seleksi konvensi.

"Tidak ada yang namanya anggota komite konvensi karena enggak ada SK apapun. Aritnya sama-sama mikir, yang bikin SK dan yang dipinang mikir," ujar Effendi dalam diskusi "Konvensi Demokrat: Membesarkan atau Menenggelamkan Demokrasi?" Di Kantor Formappi, Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Effendi disebut akan menjadi anggota komite konvensi dari pihak independen. Dia mengatakan, bersedia menjadi anggota jika konvensi berjalan dengan fair. "Kalau dilakukan dengan fair dan benar maka dia membesarkan demokrasi, kecuali kalau semua kata Ketua Umum," katanya.

Effendi sebelumnya mengaku pernah diundang ke acara buka bersama Partai Demokrat pekan lalu untuk membicarakan konvensi.

"Saya diundang ke acara itu, hanya untuk usul saja soal konsep aturan konvensi itu seharusnya tidak boleh ada 20 atau 10 persen ditentukan oleh anggota konvensi. Karena selama ini kan konvensi, hanya konvensi-konvensian saja," imbuh Effendi.

Partai Demokrat akan segera mengumumkan peserta konvensinya pada bulan Agustus 2013. Sejumlah nama akan diseleksi untuk kemudian diumumkan ke publik. Hingga kini ada tiga kandidat internal yang menyatakan kesiapannya maju dalam konvensi. Mereka adalah Marzuki Alie, Hayono Isman, dan Ahmad Mubarok.

Selain itu, ada pula tokoh eksternal yang juga tertarik ikut konvensi. Mereka adalah Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.

SBY juga sempat menyebutkan dua nama lainnya yang akan ikut dalam konvensi yakni mantan Kepala Staf Angkatan Darat Pramono Edhie Wibowo dan mantan Juru Bicara Kepresidenan Dino Patti Djalal.

Terkait konvensi, SBY sudah mengumumkan tujuh butir pokok terkait konvensi Partai Demokrat pada Minggu (7/7/2013) lalu. Penjelasan SBY dilakukan lantaran dia menyadari banyak bias yang terjadi terkait konvensi yang akan dilakukan partainya.

Dalam penjelasannya, SBY menuturkan tujuh pokok terkait konvensi seperti penyusunan komite seleksi yang terdiri dari unsur internal dan independen. Komite seleksi ini juga yang akan menentukan kriteria dan juga mengumumkan peserta konvensi pada Agustus 2013 ini.

Sementara itu, peserta konvensi bisa berasal dari kader Partai Demokrat atau pun non-kader. Mereka yang lolos seleksi sebagai kandidat capres nantinya harus menjalani konvensi selama delapan bulan yang dibagi ke dalam dua tahapan.

Mereka akan disurvei oleh tiga lembaga dan hasilnuya diumumkan ke publik. Setelah hasil pileg diketahui, Partai Demokrat baru akan mengumumkan kandidat capres yang diusungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com