"Kami pernah mengajukan permohonan resmi pada MK untuk menghadirkan KPK sebagai pihak terkait. Kami minta pada 11 Juli 2013, namun sampai persidangan terakhir pada 25 Juli lalu belum ada keputusan tegas dari MK apakah akan menghadirkan KPK," ujar Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Abdullah Dahlan di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2013).
Mereka mengajukan judicial review Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi MK Salah satu tujuan uji materi ini, terang Dahlan untuk memperjelas anggaran apa saja yang boleh diajukan dalam APBN Perubahan. Sebab, dari beberapa kasus terjadi korupsi anggaran dalam proyek APBN perubahan.
Diantaranya, kasus suap pembangunan Wisma Atlet yang bersumber dari APBNP 2010, kasus pengadaan, pemasangan, dan perawatan PLTS yang bersumber anggaran APBNP 2008, dan pengadaan Al-Quran pada APBNP 2011. Peneliti ICW, Donal Fariz mengatakan, KPK dapat menjelaskan potensi terjadinya korupsi ketika membahas anggaran di DPR.
"KPK telah menangani kasus korupsi 72 anggota DPR/D dan penelitian KPK tentang potensi korupsi dalam pembahasan anggaran secara rinci yang dapat berakibat pada praktek mafia anggaran, perlu disampaikan untuk kepentingan pembuktian," terangnya.
Hadirnya KPK diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk uji materi kedua undang-undang tersebut. Adapun, uji materi itu dilakukan karena Undang-undang tersebut selama ini dinilai telah membuka peluang terjadinya korupsi dan praktek mafia anggaran di DPR.
"Banyaknya anggota DPR yang dijerat KPK, terbongkarnya praktek mafia anggaran, dan kebocoran uang negara dalam jumlah besar menjadikan dua kewenangan DPR itu harus ditinjau ulang," kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.