"Tudingan Nazar itu akan berdampak hukum pada dirinya. Kata peribahasa, mulutmu harimaumu," ujar Bambang saat dihubungi, Senin (2/8/2013).
Bambang mengatakan, dalam proses hukumnya, kesaksian Nazaruddin nanti harus dipertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Jika tidak disertai bukti-bukti, lanjut Bambang, maka Nazaruddin bisa terancam pidana karena telah memberikan keterangan palsu dan menyebar fitnah.
"Saya sudah malas komentari orang stres," tukas anggota Komisi III DPR ini.
"Serangan" baru Nazaruddin
Nazaruddin kembali menyebutkan keterlibatan sejumlah politisi dalam berbagai proyek. Ia menyebut Bendahara Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Olly Dondokambey dalam proyek pembangunan gedung pajak dan dugaan korupsi perusahaan penerbangan Merpati. Tak hanya Olly, Ketua Fraksi yang juga Bendahara Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto, juga disebut oleh Nazaruddin.
"Tentang proyek Merpati yang itu juga bagi-baginya di DPR. Waktu itu jutaan dollar dibagi ke semua fraksi. Hampir dapat (uang), terutama Fraksi Demokrat. Yang dibagikan waktu itu untuk ketua fraksinya di Golkar ke Novanto, PDI-P ke Olly," beber Nazaruddin.
Dia mengaku semua detail telah disampaikan ke KPK. Di sisi lain, Nazar juga menyeret lagi nama politisi Partai Demokrat, Munadi Herlambang. Ia mengaku diperintah oleh Munadi soal pembelian saham PT Garuda Indonesia. Pembelian saham PT Garuda Indonesia ini ditengarai berasal dari dana hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.