JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau siapa pun untuk tidak memberikan bingkisan atau parsel kepada para pejabat. KPK menyarankan agar parsel-parsel justru diberikan kepada orang-orang yang kurang mampu.
"Saya kira pejabat enggak perlu diberi parsel. Mereka orang mampu. Kalau mau ngasih parsel, kasihkan pada orang yang kurang mampu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Menjelang Idul Fitri, memberi parsel sudah menjadi tradisi bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, parsel yang diberikan kepada para pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat menentukan kebijakan tergolong gratifikasi.
Apabila menerima sesuatu yang diduga gratifikasi, pegawai negeri atau penyelenggara negara diminta untuk melaporkan kepada KPK dalam kurun waktu 30 hari. Menurut Johan, pemberian parsel kepada penyelenggara negara berpotensi terjadinya korupsi.
"Akan berbahaya apalagi jika tujuannya untuk mengingat nama (si pemberi parsel) agar diingat ketika proses tender," tambah Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.