Saya mau bertanya mengenai zakat fitrah. Siapa saja atau ciri-ciri orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?
Reggy Agustian, 22 tahun
Jawaban:
Wa'alaikumsalam Wr Wb
Saudara Reggy Agustian,
Keterangan tentang siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah terdapat dalam hadits berikut,
Ibnu Umar RA mengatakan bahwa "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, untuk semua orang merdeka, budak, baik laki-laki maupun perempuan di kalangan kaum muslimin" (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadits tersebut menjelaskan bahwa semua muslim wajib menunaikan zakat fitrah kecuali fakir dan miskin.
Ibnu Abbas RA, “Rasulullah SAWtelah mewajibkan zakat fitrah, Pembersih untuk orang yang berpuasa dari perkataan yang tidak ada gunanya dan perkataan kotor dan makanan untuk orang-orang miskin” (HR Abu Dawud).
Menurut iman Syafi'i fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
Menurut Abdurrahman bin Nasir As-Sa’di miskin ialah seseorang yang mendapatkan atau bisa memenuhi sebagian besar dari kebutuhannya, namun tidak mencukupi secara keseluruhan. Jika ia dapat mencukupi secara kesuluruhan, maka ia bisa dikatakan sebagai orang yang kaya. Selain orang fakir dan miskin ini wajib zakat fitrah. Wallahu a'lam.
Anda dapat berkonsultasi kepada Dr H Setiawan Budi Utomo di sini. Anda juga dapat membaca pertanyaan dan jawaban yang telah ditayangkan di liputan khusus Ramadhanmu 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.