Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buyung: Presiden Jangan Main Tunjuk, Ambil Orang dari Langit Biru

Kompas.com - 01/08/2013, 10:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS —  Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Adnan Buyung Nasution, mengkritik cara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi.

”Presiden jangan main tunjuk begitu saja mengambil orang dari langit biru tanpa proses apa pun,” kata Buyung Nasution kepada Kompas, di Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Nasution tidak keberatan dengan sosok Patrialis untuk menjadi hakim konstitusi meskipun ia  punya beberapa catatan terhadap Patrialis.

”Tetapi prosesnya gimana, apakah Dewan Pertimbangan Presiden ditanya, apakah ada komite seleksi, apakah Menteri Hukum dan HAM ditanya,” katanya, seraya mengingatkan agar prinsip negara hukum demokratis tetap dijaga.

Dikatakan Nasution, saat dia masih menjadi anggota Wantimpres, pengusulan calon hakim konstitusi melalui jalur presiden dilakukan melalui pembentukan komisi seleksi. Komisi seleksi terdiri dari tiga orang, yakni Prof Laica Marzuki, Prof Franz Magnis-Suseno, dan Nono Anwar Makarim. Hasilnya kemudian diserahkan kepada Presiden.

”Yang sekarang kok tidak ada proses apa-apa dan main tunjuk begitu saja. Ini kan menunjukkan gejala otoriterisme,” katanya.

Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Djafar, secara terpisah juga menilai, penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi menyalahi tata cara pemilihan hakim konstitusi. Proses pemilihan Patrialis sama sekali tidak transparan dan tidak membuka peluang bagi masyarakat untuk turut menyumbangkan pendapat.

”Jelas pemilihan hakim konstitusi kali ini merupakan sebuah kemunduran. Hal itu menunjukkan ancaman terhadap demokrasi, dengan tiba-tiba hanya ada satu calon hakim konstitusi,” kata Wahyudi, di Jakarta.

Menurut Wahyudi, dirinya telah mencoba menelusuri proses pemilihan Patrialis yang ternyata relatif tertutup. ”Jelas kalah bagus dengan pemilihan hakim konstitusi yang diselenggarakan lima tahun lalu,” ujarnya.

Padahal, berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diatur mengenai pencalonan hakim konstitusi secara transparan dan partisipatif. Penjelasan Pasal 19 mengatur, calon hakim konstitusi harus diumumkan melalui media cetak ataupun elektronik sehingga masyarakat dapat memberi masukan terhadap calon hakim konstitusi itu.

Berdasarkan penelusuran, di harian Kompas, edisi Senin, 4 Februari 2008, halaman 21, dimuat iklan pemilihan calon hakim konstitusi. Iklan itu ditandatangani pemimpin Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan. Dalam iklan itu dimuat syarat-syarat seorang hakim konstitusi berdasarkan Pasal 15 UU MK. Adapun Pasal 20 Ayat 2 UU MK mengatur bahwa pemilihan hakim konstitusi harus obyektif dan akuntabel. (bdm/ryo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com