Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ambil Alih Tugas KPU Jatim

Kompas.com - 01/08/2013, 01:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk sementara mengambil alih tugas KPU Jawa Timur, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur Jawa Timur tahun ini. Selain itu, tiga anggota KPU Jawa Timur juga diputuskan diberhentikan sementara.

"(KPU) mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU yang berlangsung Rabu malam.

Selain tugas dan wewenang KPU Jawa Timur, kata Husni, KPU juga akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur yang sebelumnya ditangani KPU Jawa Timur. Keputusan pengambilalihan ini, sebut dia, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 640/Kpts/KPU/Tahun 2013.

Husni menegaskan pengambilalihan ini hanya untuk sementara. "Setelah beberapa hari kami melakukan otentifikasi surat suara untuk Pilkada Jatim, tugas dan wewenang KPU Jatim otomatis dikembalikan," ujarnya. Dia memperkirakan, pengembalian kewenangan KPU Jawa Timur akan dilakukan sesudah Lebaran.

"(Pengambilalihan wewenang KPU Jawa Timur) tidak akan lama. Tidak sampai satu bulan. Yang pasti, pemungutan suara dilakukan oleh KPU Jawa Timur," kata Husni. Dia meminta kepada jajaran KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas internal lembaga ketika kewenangan mereka dikembalikan.

Untuk memastikan soliditas tersebut dibangun, imbuh Husni, KPU akan melakukan pengawasan langsung. "Kami juga akan melakukan supervisi kepada anggota KPU Jatim untuk membangun soliditas di internal KPU," kata dia.

Pemberhentian anggota KPU Jawa Timur

Dalam rapat pleno Rabu malam, KPU memutuskan pula pemberhentian tiga anggota KPU Jawa Timur, seperti rekomendasi dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "(Pemberhentian) sebagaimana Keputusan KPU Nomor 638/Kpts/KPU/Tahun 2013," sebut dia.

Tiga anggota KPU Jawa Timur yang diberhentikan adalah Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid. Tetapi, kata Husni, jabatan ketiga anggota KPU Jawa Timur akan dikembalikan lagi setelah KPU menyetujui surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (31/7/2013) siang, DKPP memutuskan menerima sebagian gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja. Dalam putusannya, DKPP menyatakan pasangan tersebut dapat mengikuti Pemilu Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya pasangan ini dinyatakan tak lolos menjadi kandidat pemilu itu berdasarkan putusan KPU Jawa Timur sebagai buntut dukungan ganda dua partai politik.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat sesuai prinsip etika untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya.

Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Ramai-ramai Ajukan Diri jadi Amicus Curiae Sengketa Pilpres ke MK, dari Megawati sampai Mahasiswa

Nasional
Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Muhaimin Mengaku Belum Bertemu Dasco dan Prabowo Soal Posisi PKB ke Depan

Nasional
Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kesimpulan yang Diserahkan Kubu Anies, Prabowo dan Ganjar dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
'Amicus Curiae' Megawati

"Amicus Curiae" Megawati

Nasional
Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com