Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ambil Alih Tugas KPU Jatim

Kompas.com - 01/08/2013, 01:00 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk sementara mengambil alih tugas KPU Jawa Timur, terutama dalam penyelenggaraan Pemilu Gubernur Jawa Timur tahun ini. Selain itu, tiga anggota KPU Jawa Timur juga diputuskan diberhentikan sementara.

"(KPU) mengambil alih tugas dan wewenang KPU Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (31/7/2013) malam. Keputusan itu diambil dalam Rapat Pleno KPU yang berlangsung Rabu malam.

Selain tugas dan wewenang KPU Jawa Timur, kata Husni, KPU juga akan mengambil alih tugas dan wewenang KPU kabupaten dan kota di Jawa Timur yang sebelumnya ditangani KPU Jawa Timur. Keputusan pengambilalihan ini, sebut dia, tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 640/Kpts/KPU/Tahun 2013.

Husni menegaskan pengambilalihan ini hanya untuk sementara. "Setelah beberapa hari kami melakukan otentifikasi surat suara untuk Pilkada Jatim, tugas dan wewenang KPU Jatim otomatis dikembalikan," ujarnya. Dia memperkirakan, pengembalian kewenangan KPU Jawa Timur akan dilakukan sesudah Lebaran.

"(Pengambilalihan wewenang KPU Jawa Timur) tidak akan lama. Tidak sampai satu bulan. Yang pasti, pemungutan suara dilakukan oleh KPU Jawa Timur," kata Husni. Dia meminta kepada jajaran KPU Jawa Timur untuk membangun soliditas internal lembaga ketika kewenangan mereka dikembalikan.

Untuk memastikan soliditas tersebut dibangun, imbuh Husni, KPU akan melakukan pengawasan langsung. "Kami juga akan melakukan supervisi kepada anggota KPU Jatim untuk membangun soliditas di internal KPU," kata dia.

Pemberhentian anggota KPU Jawa Timur

Dalam rapat pleno Rabu malam, KPU memutuskan pula pemberhentian tiga anggota KPU Jawa Timur, seperti rekomendasi dalam putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "(Pemberhentian) sebagaimana Keputusan KPU Nomor 638/Kpts/KPU/Tahun 2013," sebut dia.

Tiga anggota KPU Jawa Timur yang diberhentikan adalah Agus Machfud Fauzi, Agung Nugroho, dan Nadjib Hamid. Tetapi, kata Husni, jabatan ketiga anggota KPU Jawa Timur akan dikembalikan lagi setelah KPU menyetujui surat suara yang akan dipakai dalam Pemilu Gubernur Jawa Timur.

Sebelumnya, Rabu (31/7/2013) siang, DKPP memutuskan menerima sebagian gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Herman Suryadi Sumawireja. Dalam putusannya, DKPP menyatakan pasangan tersebut dapat mengikuti Pemilu Gubernur Jawa Timur. Sebelumnya pasangan ini dinyatakan tak lolos menjadi kandidat pemilu itu berdasarkan putusan KPU Jawa Timur sebagai buntut dukungan ganda dua partai politik.

"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum secara cepat dan tepat sesuai prinsip etika untuk memulihkan pasangan Khofifah-Herman," kata Ketua DKPP Jimly Asshidiqie saat membacakan putusan di ruang sidang DKPP. DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad, yang terbukti tak tegas kepada anggotanya.

Selain itu, DKPP memutuskan memberhentikan sementara tiga anggota KPU Jatim, yaitu Nadjib Hamid, Agung Nugroho, dan Agus Mahfud Fauzi. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama belum ada putusan terbaru untuk memperbaiki putusan KPU tentang penetapan pasangan calon Pilkada Jatim yang memenuhi syarat Pilkada Jatim," kata Jimly.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com