Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Aceh: 15 Agustus, Jangan Kibarkan Bendera Aceh!

Kompas.com - 31/07/2013, 16:08 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh diperpanjang hingga 15 Oktober 2013 mendatang. Sebelum ada kesepakatan mengenai bendera Aceh, Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta warganya tidak mengibarkannya pada peringatan Nota Kesepahaman Helsinki, 15 Agustus mendatang.

"Kami imbau kepada masyarakat Aceh supaya tidak melakukan itu (pengibaran bendera Aceh pada 15 Agustus) karena itu akan merusak kesepakatan yang telah kita ambil bersama," ujar Zaini, seusai rapat pemerintah pusat dengan Gubernur Aceh dan DPR Aceh, di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Menurutnya, polemik bendera Aceh itu bukanlah masalah besar. Karena itu, dia meminta semua pihak tidak membesar-besarkan persoalan tersebut.

"Soal bendera, itu bukan soal yang harus dibesar-besarkan. Itu persoalan sedikit," lanjut mantan aktivis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu.

Zaini mengatakan, pihaknya akan terus mencari solusi terbaik terkait lambang dan bendera Aceh. Hal yang sama disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan. Dia mengungkapkan, ada pemikiran baru terkait polemik bendera Aceh yang akan dicoba oleh kedua belah pihak yang berbeda pendapat.

Untuk itu, kata dia, perlu ada perpanjangan untuk masa tenang hingga dua bulan untuk kembali membahas qanun itu.

"Perlu ada penambahan waktu masa cooling down selama dua bulan. Kami akan melakukan pembahasan mengenai perubahan qanun," ujar Djohermansyah.

Evaluasi dan klarifikasi Qanun Bendera dan Lambang Aceh tidak mencapai titik temu sejak April lalu. Pertemuan antara pemerintah pusat dengan pihak Aceh untuk membahas hal ini terakhir digelar pada Rabu, 24 Juli 2013, atau pekan lalu.

Gubernur Aceh dan DPRA menetapkan bendera Aceh sama persis dengan bendera GAM. Sementara itu, pemerintah pusat meminta pihak Aceh mengubah bendera tersebut. Perubahan dapat dilakukan terhadap komposisi lambang atau warna.

"Yang penting tidak sama persis dengan bendera GAM," ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com