"Kemarin sudah kami atur. Dalam setiap kecamatan, peserta pemilu dapat memasang baliho paling banyak hanya dua," jelas Ida, di sela rapat konsultasi KPU-Komisi II DPR RI di Jakarta, Rabu (31/7/2013).
Ia memaparkan, pembatasan ini bertujuan untuk mewujudkan asas keadilan bagi setiap peserta pemilu. Dengan adanya pembatasan, baliho tidak lagi didominasi oleh peserta pemilu yang memiliki modal besar.
Selain pembatasan jumlah alat peraga, KPU juga mengatur tentang tempat-tempat pemasangan alat peraga. Alat peraga tidak boleh ditempatkan pada fasilitas dan sarana publik seperti tempat ibadah, rumah sakit, sekolah, taman, pepohonan, dsb. Hal tersebut bertujuan untuk menjaga estetika dan keindahan kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.