Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipertanyakan, Penunjukan Patrialis Akbar sebagai Hakim Konstitusi oleh Presiden

Kompas.com - 31/07/2013, 07:09 WIB
Ariane Meida

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil mempertanyakan langkah Presiden menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah, menggantikan Achmad Sodiki yang memasuki masa pensiun. Berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, Patrialis akan dilantik pada Agustus 2013.

"Ini mana akuntabelnya, mana obyektifnya? Tiba-tiba seseorang yang kami ragukan integritasnya, kapabilitasnya, profesionalitasnya, justru mengisi hakim konstitusi," kata peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Wahyudi Jafar, pada konferensi pers di Gedung LBH, Jakarta, Selasa (30/7/2013).

Menurut koalisi, penunjukan Patrialis ini cacat hukum. Pasal 19 Undang-Undang (UU) tentang Mahkamah Konstitusi menyatakan pencalonan hakim konstitusi harus dilaksanakan secara transparan dan partisipatif. Pasal 20 Ayat 2 dari UU yang sama juga menegaskan bahwa pemilihan hakim konsitusi wajib diselenggarakan secara obyektif dan akuntabel.

"Sosok Patrialis Akbar tidak memiliki cukup track record yang baik di masa lalunya. Ketika dia tidak berhasil di Kementerian Hukum dan HAM, tidak berhasil di daerah pemilihan, tiba-tiba ini dia ditunjuk secara langsung oleh Presiden sebagai calon tunggal hakim (di) MK," kecam Wahyudi.

Demi menyelamatkan MK, koalisi meminta Presiden membatalkan penunjukan Patrialis sebagai hakim konstitusi. Mereka berpendapat, cacat hukum dalam penunjukan ini akan melemahkan lembaga pengawal konstitusi tersebut. Selain itu, koalisi juga meminta pemerintah membentuk panitia seleksi calon hakim konstitusi. Proses pemilihan pun diminta transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Bila permintaan ini tak dipenuhi, koalisi berencana mengirimkan surat protes kepada Presiden sebagai bentuk somasi kepada pemerintah. "Bila tak juga ditanggapi, koalisi akan menggugat keputusan (penunjukan Patrialis) ke Pengadilan Tata Usaha Negara," imbuh Wahyudi.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono resmi menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari unsur pemerintah. Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM, menggantikan Achmad Sodiki.

Selain itu, Presiden juga memperpanjang masa jabatan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi periode 2013-2018. "Keduanya menjadi hakim konstitusi melalui keputusan presiden," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2013).

Terpisah, Ketua MK Akil Mochtar mengatakan telah menerima Keputusan Presiden tentang pengangkatan Patrialis tersebut. "Kemarin (Senin, 29 Juli 2013) sore Keppres-nya sudah saya terima," ujar dia seperti dikutip dari Antara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com