"Sistem pembinaan yang disediakan sekarang dalam bentuk remisi dan sebagainya saya kira perlu dibicarakan lebih serius oleh pemerintah sehingga tidak semua orang diperlakukan sama, padahal kasus dan kebutuhannya berbeda," kata Mahfud usai mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/7/2013).
Dalam penerapan PP itu, ujar Mahfud, narapidana kasus korupsi terkesan dihukum dua kali, yaitu dengan vonis pengadilan dan hilangnya hak sebagai narapidana. "Bentuk hukumnya apakah cukup dengan PP atau apa? Itu memang harus dibicarakan lebih lanjut," tegas dia.
Kendati demikian, Mahfud pun berpendapat penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku tindak pidana korupsi harus terus dijalankan. "Tapi, keadilan juga jauh lebih penting daripada menangkap orang," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.