Pada kesempatan itu, Bebi mempertanyakan nasib apartemen yang diketahuinya turut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya bingung soal nasib uang saya karena keluarga Pak Djoko baru saja memberikan kunci apartemen 1,5 bulan lalu," kata Bebi di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK.
Menurut Bebi, dia membeli kamar di apartemen tersebut pada 2011 karena ditawari oleh Djoko. Bebi mengatakan, saat itu Djoko mengaku sedang membutuhkan uang. "Beliau tahun 2011menawarkan pada saya. Katanya perlu dana," terang Bebi.
Bebi mengatakan saat itu hanya ingin membantu Djoko. Bebi mengaku telah mengenal Djoko sejak tahun 1992. Dia ditawari Djoko harga apartemen Rp 6 miliar. "Saya tawar Rp 5 miliar. Saya minta ke beliau pembayarannya bertahap, tidak sekaligus," ujarnya.
Seperti diketahui, selain didakwa melakukan tindak pidana korupsi, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menyamarkan hartanya yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Harta kekayaan Djoko dianggap tidak sesuai dengan profilnya sebagai Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).
Aset Djoko yang dipersoalkan jaksa KPK tak hanya harta perolehan semasa Djoko menjabat sebagai Kepala Korlantas Polri pada 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012. Nilai aset yang dimasukkan dalam dakwaan mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Selain aset semasa Djoko menjadi Kepala Korlantas, KPK juga memasukkan aset dari masa sebelum dan sesudah Djoko memangku jabatan itu. Batas awal aset yang disidik adalah perolehan mulai 2002. Selepas menjadi Kepala Korlantas Polri, Djoko menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.