"Kalau sampai DKPP mau diintervensi, ya habislah lembaga ini dan DPR RI bisa mengadili ketua dan anggota DKPP," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (30/7/2013).
DKPP dijadwalkan akan memutus perkara dugaan kode etik penyelenggara Pemilu di Jatim yang diadukan salah satu bakal pasangan kandidat Khofifah-Herman, pada Rabu (31/7/2013).
Dosen Fakultas Sosial Politik tersebut mengatakan bahwa dia membaca gelagat adanya intervensi di persidangan DKPP tersebut.
"Ini pertarungan prestise politik. Kemungkinan terjadinya intervensi sangat terbuka dan besar peluangnya," kata dia.
Dia mengingatkan kepada ketua dan anggota DKPP bersikap netral, independen, dan jangan mau diintervensi pihak mana pun dengan motif apapun.
Kris Nugroho mengutarakan bahwa DKPP tak bisa mengadili kebijakan atau produk hukum yang telah diputuskan KPU Jatim.
Menurut dia, jangan sampai lembaga ini melampaui wewenang dan otoritas yang diberikan undang-undang. Kewenangan DKPP adalah memeriksa dan mengadili nilai etis dari komisioner KPU.
"Saya tegaskan bahwa DKPP tak bisa membatalkan produk KPU Jatim berupa penetapan cagub-cawagub pada 14 Juli lalu maupun produk hukum KPU Jatim lainnya terkait pilgub," katanya.
Sementara itu, pada bagian lain, Kris Nugroho mengatakan bahwa tak lolosnya Khofifah-Herman sebagai cagub-cawagub Jatim harus menjadi introspeksi bagi keduanya.
Kalau pun ada ketidakpuasan atas tak lolosnya pasangan ini di bursa Pilkada Jatim, lanjut dia, sangat proporsional jika pasangan ini juga menggugat elite Partai Kedaulatan (PK) dan PPNUI yang ternyata memberikan dukungan ganda.
"Mestinya Khofifah menggugat kedua partai itu, bukan hanya KPU Jatim," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.