JAKARTA, KOMPAS.com
Mario C Bernardo dari pengacara pada kantor hukum Hotma Sitompoel & Associates memberi suap pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman, diduga agar hakim agung menghukum terdakwa perkara penipuan, Hutomo Wijaya Ongowarsito, yang kasusnya di tahap kasasi.

Mario memang bukan pengacara yang terlibat dalam perkara penipuan ini. Namun, dia diduga memiliki hubungan dengan pengacara yang menjadi lawan Hutomo. Dalam pengadilan tingkat pertama, Hutomo divonis onslag alias lepas dari segala tuntutan hukum. Karena putusan onslag inilah yang kemudian membuat perlawanan dilakukan di tingkat kasasi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi SP memastikan, KPK tak berhenti pada penangkapan Mario dan Djodi. ”Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dari sisi pemberi dan penerima,” kata Johan, di Jakarta, Senin (29/7).

KPK, kata Johan, belum dapat menyimpulkan siapa saja pihak lain di luar Mario dan Djodi yang terlibat dalam penyuapan ini. Sebelumnya, KPK menduga penyuapan yang dilakukan Mario terhadap Djodi terkait dengan pengurusan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo yang masih dalam tahap kasasi di MA.

Meski Mario tidak terlibat dalam menangani perkara penipuan ini, dia diduga berhubungan dengan pihak-pihak lain yang beperkara. Informasi yang diperoleh Kompas, pihak yang menjadi lawan Hutomo berhubungan dengan Mario. Pihak ini yang menginginkan agar Hutomo divonis bersalah. Untuk itulah, uang suap kemudian diberikan kepada Djodi. Informasi yang sama juga menyebutkan, Djodi merupakan pemain lama dalam pengurusan perkara di MA.

Namun, menurut pengacara Mario, Tommy Sihotang, uang yang diberikan kliennya kepada Djodi bukan suap, melainkan untuk kegiatan sosial. ”Mario ini punya beberapa kegiatan sosial yang dikelola sama dia. Jadi, orang ini pernah minta sumbangan ke dia,” kata Tommy.

Tommy mengakui, Mario pernah beberapa kali meminta informasi kepada Djodi seputar perkara yang ada di MA. Informasi tersebut antara lain kapan putusan sebuah perkara keluar. ”Karena lama kerja MA itu, agak lambat update-nya. Informasi-informasi ini yang Mario butuhkan untuk beberapa kasus. Itulah perkawanan mereka, enggak ada hubungannya dengan kasus Ongo,” katanya.

Tommy mengatakan, kliennya hanya mengakui pemberian uang sebesar Rp 20 juta kepada Djodi. Uang tersebut diberikan melalui orang kepercayaan Mario. Ihwal temuan uang Rp 50 juta oleh KPK di rumah Djodi, Tommy mengatakan, belum tahu apa hubungannya dengan Mario. ”Jadi, ini masih terlalu prematur untuk disebut penyuapan,” katanya.

KPK saat ini tengah meneliti dan memvalidasi sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di kantor Hotma Sitompoel & Associates, Jalan Martapura Nomor 3, Jakarta Pusat, Jumat hingga Sabtu dini hari pekan lalu. Selanjutnya, menurut Johan, KPK akan memanggil saksi-saksi yang dianggap terkait kasus ini.

”Dokumen tersebut sedang divalidasi, sedang dipelajari. Yang pasti dari informasi yang digali penyidik dari proses tangkap tangan dan penggeledahan, tentu ada saksi yang akan diperiksa oleh penyidik,” katanya.

Johan belum dapat memberi informasi siapa saja saksi yang akan diperiksa KPK. Dia juga belum dapat memastikan, apakah KPK akan memeriksa Hotma Sitompoel selaku atasan Mario, dan hakim agung atau pihak-pihak yang menangani perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo ini.