"Enggak, enggak. Mario tidak menangani kasus itu," ujar Tommy, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Senin (29/7/2013).
Namun, kata Tommy, terkait perkara itu, pernah ada seseorang yang datang ke kantor Hotma untuk meminta konsultasi hukum. Namun, permintaan tersebut ditolak.
"Ini apa yang mau ditangani. Anda sudah ditangani oleh jaksa. Kasasi. Selesai," kata Tommy.
Sebelumnya diberitakan, Mario C Bernardo ditetapkan tersangka bersama dengan pegawai Mahkamah Agung, Djodi Supratman. Mario ditangkap di kantornya setelah sebelumnya Djody ditangkap tangan oleh tim penyidik KPK di sekitar Monas, Jakarta.
Dari Djodi, KPK menyita tas berisi uang senilai Rp 78 juta dan uang senilai Rp 50 juta di rumahnya, Cipayung, Jakarta Timur. Uang tersebut diduga merupakan pemberian Mario terkait pengurusan perkara tindak pidana penipuan di Mahkamah Agung dengan terdakwa Hutomo Wijoyo Ongowarsito.
Djodi adalah bekas satpam yang kini menjadi pegawai Diklat MA di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara itu, Djodi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitannya dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.