Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lihat Realitas, ICW Ditantang Masuk ke Sukamiskin

Kompas.com - 28/07/2013, 17:41 WIB
Kontributor Bandung, Putra Prima Perdana

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Narapidana Korupsi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Kota Bandung menantang seluruh LSM antikorupsi untuk masuk ke dalam Lapas. LSM dan Aktivis Antikorupsi harus melihat realitas di dalam Lapas Sukamiskin, agar mereka tahu berapa banyak orang yang benar koruptor dan orang yang terpaksa dicap menjadi koruptor.

"Padahal, mayoritas di dalam sana adalah mereka yang tidak sengaja terlibat (korupsi)," kata Sekretaris Pengurus Kerukunan Warga Binaan Pemasyarakatan (PKWBP) Lapas Sukamiskin, Jumanto, di Bandung, Minggu (28/7/2013).

Jumanto menilai, selama ini ICW dan LSM antikorupsi lainnya hanya fokus kepada masalah-masalah korupsi besar. Namun, sistem hukum saat penetapan seseorang terlibat dalam korupsi atau menjadi koruptor justru tidak diperhatikan.

"Lihat ke daerah, berapa banyak orang yang terkriminalisasi atas nama korupsi," tegasnya.

Jumanto mengatakan ada rasa keprihatinan untuk mereka yang terpaksa menyandang gelar sebagai koruptor. Padahal, kata dia, mereka yang kebanyakan adalah pegawai rendah yang hanya menerima satu sampai tiga juta rupiah, tanpa diketahui asal-usulnya. Hukuman mereka pun disamakan dengan para koruptor kelas kakap.

Dicontohkannya dia yaitu kasus Rebino, petani penggarap yang buta huruf dan penerima Raskin tetap. Ia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan Sutet di Yogyakarta. Saat itu, Rebino diberikan Rp 3 juta untuk mengedarkan daftar penerima ganti rugi lahan Sutet.

Rebino kemudian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kulon Progo yang saat itu menangani kasusnya. Namun, jaksa kemudian mengajukan kasasi yang putusannya menghukum Rebino selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.

"Yang menjadi pertanyaan, bagaimana mungkin Rebino yang hanya petani buta huruf bisa ditetapkan sebagai tersangka tunggal. Padahal, tindak pidana korupsi pasti melibatkan sistem dan tidak satu orang," tuturnya.

Kemudian ada Abdul Hamid, kurir yang mengantarkan surat untuk para penerima dana Bansos pengembangan ekonomi sosial P2SEM Jawa Timur. Hamid hanya diberi ongkos Rp 1,5 juta dari Lembaga Penelitian Pengembangan Masyarakat (LPPM). Hamid sama sekali tidak mengetahui isinya.

Sama seperti Rebino, pada Putusan Pengadilan Negeri, Abdul Hamid dibebaskan. Jaksa kemudian melakukan kasasi. Pada kasasi tersebut Abdul Hamid justru dihukum 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

"Padahal dana sebesar 1,5 juta yang dikatakan sebagai uang transport sudah dikembalikan dua kali lipat melalui jaksa disertai kwitansi pengembalian," jelasnya.

"Kami menantang ICW dan seluruh LSM dan Aktivis Antikorupsi bahkan media massa, untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya di dalam Lapas Sukamiskin," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com