Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Punya Persoalan terkait THR dan PHK? Adukan ke Posko Ini!

Kompas.com - 28/07/2013, 15:22 WIB
Ariane Meida

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gerakan Buruh Korban Pemutusan Hubungan Kerja (GEBUK PHK) meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Lawan PHK. Posko ini didirikan untuk mengadvokasi pengaduan buruh terkait pengingkaran THR dan PHK sewenang-wenang yang rentan dialami buruh berstatus kontrak dan outsourcing.

"Kami ingin membuat posko ini sebagai wadah terkait soal maraknya PHK yang dialami kawan-kawan buruh, kemudian THR juga banyak tidak didapatkan," ujar pengacara publik serikat buruh, Maruli Tua, dalam launching posko, (28/7/2013), di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia, Jakarta.

Menurut Maruli, posko ini akan fokus pada persoalan PHK tidak sah dan pengingkaran pembayaran THR. Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, THR adalah hak pekerja dan kewajiban perusahaan yang harus diberikan saat hari-hari besar keagamaan dan PHK tidak boleh dilakukan tanpa putusan dari pengadilan hubungan industrial.

"Ada sekitar 750 buruh di Cakung yg baru mendapatkan THR 50 persen dan sekitar 400 buruh di Cilincing yg mayoritas perempuan belum mendapatkan kepastian THR dan hari libur," ujar Maruli.

Maruli mengungkapkan, prosedur pengaduan posko ini serupa dengan prosedur pengaduan ke LBH. Namun, setiap pengaduan yang masuk melalui posko ini akan ditindaklanjuti secara cepat, khususnya soal THR.

"Karena buruh membutuhkan biaya untuk hari rayanya," kata Marulli.

Bagi yang ingin melapor ke Posko pengaduan THR dan Lawan PHK dapat menghubungi nomor (021) 3145518.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com