Apalagi, jika uang itu harus dibagikan lagi ke berbagai pihak. Hal tersebut disampaikan Tommy dalam acara diskusi bertemakan "Advokat Juga Manusia" di Jakarta, Sabtu (27/7/2013).
Saking kecilnya jumlah uang suap tersebut, Tommy bahkan menganggapnya tidak cukup untuk membeli makan siang. "Mungkin bagi-bagi rezeki kali ya? Atau jangan-jangan ini THR, bukan suap. Suap apa Rp 80 juta? Mau dibagi-bagi dapat berapa? Rp 20 juta? Makan siang aja itu nggak cukup," ucap Tommy.
Tommy juga merasa ragu jika uang tersebut akan digunakan untuk menyuap majelis di Mahkamah Agung terkait suatu perkara tertentu. Terlebih lagi, menurutnya, Mario yang seorang pengacara juga tidak sedang menangani perkara apa pun di MA.
"Johan Budi kan sudah juga mengatakan memang dia (Mario) lawyer, tapi dia bukan kuasa hukum yang berperkara di MA," kata Tommy.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi, Kamis (25/7/2013) terkait pemberian suap oleh Mario kepada Djodi. Djodi ditangkap lebih dahulu sekitar pukul 12.15 di sekitar Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Seusai menangkap Djodi, penyelidik dan penyidik KPK langsung bergerak ke Jalan Martapura III, kantor hukum Hotma, dan menangkap Mario. Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, motivasi pemberian suap ini masih ditelusuri tim penyidik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan, secara resmi KPK telah menetapkan Mario dan Djodi sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.