Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD Tagih DPR soal Kewenangan Bahas RUU

Kompas.com - 27/07/2013, 03:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terkait kewenangan legislasi, belum ada satu pun pembahasan produk undang-undang yang melibatkan DPD. Dewan Perwakilan Rakyat didesak segera mengimplementasikan putusan MK itu.

"Tidak ada alasan lagi untuk tidak dilaksanakan. Kalau tidak, semua undang-undang terkait kedaerahan tanpa melibatkan DPD cacat formal. Artinya, undang-undang itu inkonstitusional," ujar Ketua DPD Irman Gusman di sela-sela acara buka bersama di kediamannya, Jumat (26/7/2013).

Menurut Irman, keputusan MK sudah final dan mengikat sehingga tinggal dilaksanakan. Ia juga mengatakan bahwa keterlibatan DPD dalam pembahasan UU terkait daerah tidak perlu lagi diatur dalam tata tertib persidangan. Menurut dia, hanya butuh kesiapan DPR untuk menerima kehadiran DPD dalam pembahasan. "Sekarang tinggal implementasinya," tegas dia.

Irman pun mengatakan hingga kini belum sempat ada pembahasan lebih lanjut antara pimpinan DPR dan DPD terkait masalah itu lantaran sekarang sedang masa reses. Namun saat reses berakhir, dia meminta DPR bisa langsung melibatkan DPD dalam pembahasan RUU terkait masalah daerah.

MK pada 27 Maret 2013 mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas sejumlah pasal yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3). Dalam putusan ini, MK memberikan hak bagi DPD untuk turut serta mengajukan dan membahas RUU terkait daerah.

Ketua MK, yang saat itu masih dijabat Mahfud MD, mengatakan bahwa DPD sebagai lembaga negara juga memiliki hak untuk menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kedudukan DPD, ujar dia, setara dengan presiden dan DPR.

Karenanya, papar Mahfud, pembahasan RUU bisa dibahas dalam Prolegnas oleh tiga lembaga, meskipun DPD hanya terlibat dalam konteks RUU yang terkait kedaerahan. Topik regulasi terkait daerah antara lain adalah otonomi, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com