JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang perempuan warga Tebet, Jakarta Selatan, M (17), menjadi korban nafsu seksual ayah kandungnya sendiri, MU (49), sejak berusia 12 tahun. Tragedi itu terungkap setelah M memberanikan diri melapor ke Kepolisian Sektor Metro Tebet pada Jumat (26/7/2013).
Berdasar keterangan M kepada polisi, MU pertama kali menyetubuhi M pada 2008. Setelahnya, MU memaksa M bersetubuh setiap rumah dalam keadaan sepi.
”Korban mendapat perlakuan cabul dari ayahnya dan diancam akan dibunuh jika berani mengadukan kepada orang lain,” ujar Kepala Kepala Polsek Metro Tebet Komisaris Nico Andreano, Jumat (26/7/2013).
Setelah menerima laporan M, polisi membekuk MU di rumahnya. ”Saat ini perkembangan kasusnya masih dalam penyidikan kami,” kata Nico.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.