Mario diduga memberi uang kepada Djodi selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk mengurus kasasi HWO.
"Kasusnya adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama HWO di MA," ujar Juru Bicara Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Berdasarkan hasil penelusuran, HWO diduga Hutomo Wijoyo Ongowarsito yang merupakan terdakwa kasus penipuan.
Adapun Mario dan Djodi resmi ditetapkan sebagai tersangka sekitar pukul 11.00 WIB, Jumat. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa hampir selama 1x24 jam. KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup pada Mario dan Djodi.
"Sekitar pukul 10.00 atau 11.00 telah diterbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan tertangkap tangannya dua orang pada hari Kamis kemarin," kata Johan.
Mario diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara DS diduga melanggar Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Mario dan Djodi di tempat terpisah, Kamis (25/7/2013). Djodi ditangkap lebih dulu di sekitar Monumen Nasional (Monas) pukul 12.15. Pada tas selempang coklat yang dibawa Djodi, KPK menyita uang sekitar Rp 78 juta. Setelah itu KPK menangkap Mario di kantornya, Hotma Sitompul & Associates di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20.
Dalam pengembangannya, KPK juga menyita sejumlah uang di rumah Djodi, Cipayung, Jakarta Timur. Djodi diduga baru saja menerima uang dari Mario. Keduanya diduga tengah mengurus perkara tindak pidana umum yang tengah dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Untuk mengurus perkara tersebut, Mario diduga memberikan uang suap kepada Djodi. Namun, Djodi dipastikan hanya perantara suap karena statusnya sebagai pegawai biasa di Diklat MA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.