Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tak Dampingi Pegawainya yang Ditangkap KPK

Kompas.com - 26/07/2013, 16:07 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap Djodi Supratman, salah satu pegawainya, yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013) kemarin. Tindakan internal terhadap Djodi akan diambil setelah proses hukum di KPK berjalan.

"Sementara belum ada pendampingan hukum. Ya kami lihat dulu bagaimana keterlibatan dia," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Kantor MA, Jakarta, Jumat (26/7/2013).

Dia mengatakan, pihaknya tidak akan proaktif mencari tahu keterlibatan Djodi dalam perkara tertentu. Menurutnya, prosedur itu berlaku di instansinya jika ada pegawai MA yang terlibat kasus.

"Kami kan belum tahu apa (uang Rp 80 juta) itu kaitan dengan perkara tidak. Kami tidak mau mencampuri apa yang dikerjakan KPK. Kami hargai itu," tegasnya.

Ridwan mengatakan, banyak pihak menduga penangkapan Djodi berkaitan dengan kasus di pengadilan. Namun, dia mengatakan, kasus itu belum tentu berkaitan dengan MA. Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan tidak berkaitan dengan persidangan.

Di Pusat Pendidikan dan Penelitian MA, ujarnya, Djodi hanya staf kurir yang bertugas mengantar surat undangan diklat.

"Tupoksinya tidak berkaitan dengan persidangan," kata Ridwan.

Serahkan ke KPK

Sebelumnya, MA membenarkan ada pegawainya yang berinisial DS ditangkap tangan oleh penyidik KPK. MA menyerahkan seluruh proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan kepada KPK.

"Pada prinsipnya, apabila ada pegawai yang memiliki persoalan yang melanggar hukum, MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini ke KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2013).

Dia menerangkan, Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai Rp 80 juta. Namun, Ridwan belum tahu kaitan dugaan suap yang menjerat Djodi. 

"Info yang saya dapat, dia ditangkap saat naik ojek di Monas. Ada uang Rp 80 juta, katanya. Terkait kasus apa, belum tahu. Apakah Djoko Susilo (dugaan korupsi pengadaan simulator SIM) atau yang lain, tunggu pernyataan KPK," tuturnya.

Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan staf di Badan Pendidikan dan Diklat MA yang berkantor di Megamendung, Jawa Barat. Menurutnya, DS sebelumnya bertugas sebagai petugas keamanan MA.

"Dia itu dulu satpam. Satpam itu kan dulu pegawai MA, bukan alih daya seperti sekarang, lalu  diangkat menjadi staf. Sekarang dia staf biasa di Badiklat," lanjutnya.

Selain staf MA, KPK juga menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario C Bernardo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com