"Sementara belum ada pendampingan hukum. Ya kami lihat dulu bagaimana keterlibatan dia," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Kantor MA, Jakarta, Jumat (26/7/2013).
Dia mengatakan, pihaknya tidak akan proaktif mencari tahu keterlibatan Djodi dalam perkara tertentu. Menurutnya, prosedur itu berlaku di instansinya jika ada pegawai MA yang terlibat kasus.
"Kami kan belum tahu apa (uang Rp 80 juta) itu kaitan dengan perkara tidak. Kami tidak mau mencampuri apa yang dikerjakan KPK. Kami hargai itu," tegasnya.
Ridwan mengatakan, banyak pihak menduga penangkapan Djodi berkaitan dengan kasus di pengadilan. Namun, dia mengatakan, kasus itu belum tentu berkaitan dengan MA. Terlebih lagi, kata dia, sebenarnya tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang bersangkutan tidak berkaitan dengan persidangan.
Di Pusat Pendidikan dan Penelitian MA, ujarnya, Djodi hanya staf kurir yang bertugas mengantar surat undangan diklat.
"Tupoksinya tidak berkaitan dengan persidangan," kata Ridwan.
Serahkan ke KPK
Sebelumnya, MA membenarkan ada pegawainya yang berinisial DS ditangkap tangan oleh penyidik KPK. MA menyerahkan seluruh proses penegakan hukum terhadap yang bersangkutan kepada KPK.
"Pada prinsipnya, apabila ada pegawai yang memiliki persoalan yang melanggar hukum, MA menyerahkan sepenuhnya kepada penegak hukum, dalam hal ini ke KPK," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Kamis (25/7/2013).
Dia menerangkan, Djodi ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, dengan barang bukti uang tunai Rp 80 juta. Namun, Ridwan belum tahu kaitan dugaan suap yang menjerat Djodi.
"Info yang saya dapat, dia ditangkap saat naik ojek di Monas. Ada uang Rp 80 juta, katanya. Terkait kasus apa, belum tahu. Apakah Djoko Susilo (dugaan korupsi pengadaan simulator SIM) atau yang lain, tunggu pernyataan KPK," tuturnya.
Ia mengatakan, yang bersangkutan merupakan staf di Badan Pendidikan dan Diklat MA yang berkantor di Megamendung, Jawa Barat. Menurutnya, DS sebelumnya bertugas sebagai petugas keamanan MA.
"Dia itu dulu satpam. Satpam itu kan dulu pegawai MA, bukan alih daya seperti sekarang, lalu diangkat menjadi staf. Sekarang dia staf biasa di Badiklat," lanjutnya.
Selain staf MA, KPK juga menangkap anak buah pengacara kondang Hotma Sitompul, Mario C Bernardo. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, yang bersangkutan ditangkap di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat, pukul 13.20 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.