Para saksi tidak hadir lantaran sempat ada kesimpangsiuran kasus penangkapan pengacara Mario C Bernardo dan pengawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/7/2013). Mario diduga menyuap Djodi terkait suatu kasus di MA.
"Ada kejadian seperti ini yang simpang siur. Membuat saksi-saksi ini menjadi menyingkir. Artinya mereka menjadi tidak hadir hari ini," ujar pengacara Djoko, Tommy Sihotang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat.
Tommy mengatakan, penangkapan pengacara yang juga bekerja pada firma hukum Hotma Sitompul & Associates itu sempat dikaitkan pada Irjen Djoko. Padahal, penangkapan tersebut diduga terkait kasus lain.
Menanggapi hal itu, majelis hakim yang dipimpin Suhartoyo mengatakan bahwa pengadilan seharusnya tidak terpengaruh peristiwa di luar. "Majelis tidak terpengaruh dengan kejadian di luar pengadilan. Pengadilan tidak bisa dipengaruhi dan diintervensi oleh siapa pun atau apa pun juga," kata Suhartoyo.
Seperti diketahui, Djoko Susilo didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri. Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam surat dakwaan, tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa Djoko memerintahkan penggelembungan harga atau mark up proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) roda dua (R2) dan roda empat (R4).
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur PT CMMA Budi Susanto, Direktur PT Inovasi Sukotjo S Bambang, dan Didik sebagai tersangka. Sementara AKBP Teddy Rusmawan dan Legimo berstatus sebagai saksi. Proyek pengadaan simulator SIM ini pun dianggap merugikan keuangan negara sekitar Rp 144 miliar atau setidak-tidaknya sekitar Rp 121 miliar menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut dakwaan, pengadaan proyek simulator SIM yang digelembungkan harganya ini menguntungkan Djoko sebesar Rp 32 miliar, Didik Rp 50 juta, Budi sekitar Rp 93,3 miliar, dan Sukotjo sekitar Rp 3,9 miliar. Uang hasil korupsi proyek ini juga disebut mengalir ke kas Prima Koperasi Kepolisian (Primkopol) Polri sekitar Rp 15 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.