Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/07/2013, 10:53 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah akhirnya menjatuhkan sanksi kepada organisasi Front Pembela Islam (FPI) atas tindakannya mengganggu ketertiban di Sukorejo, Kendal, Jawa Tengah, pada 17 dan 18 Juli 2013 lalu. Organisasi itu diberi sanksi teguran oleh dua pemerintah daerah (pemda) sekaligus.

"Sudah diberi sanksi teguran oleh Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik) Pemda Temanggung dan Pemda Kendal pada Selasa (23/7/2013) lalu," ujar Kepala Sub Direktorat Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, saat dihubungi, Jumat (26/7/2013).

Ia mengatakan, teguran diberikan dua pemda karena massa FPI merupakan warga Temanggung dan warga Kendal. "Dan karena mereka beraksi di Kendal," jelasnya.

Bahtiar mengatakan, surat teguran ditembuskan pula ke Kesbangpol Kemendagri. Menurutnya, surat teguran itu dilayangkan sebagai bentuk pembinaan ormas oleh pemerintah. Sanksi tersebut diberikan terkait tindakan FPI yang dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan saat terjadi bentrokan antara FPI dan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.

Bahtiar mengungkapkan, surat teguran dari Pemda Temanggung bernomor 220/423/2013. Adapun surat teguran dari Pemda Kendal bernomor 220/1085/VII/2013. Dalam dua surat tersebut, FPI diminta tidak lagi melakukan kegiatan sweeping atau kegiatan sejenisnya karena akan menyebabkan gangguan ketertiban keamanan. Sebelumnya, warga dan massa FPI Temanggung terlibat bentrok di Sukorejo, Kamis (18/7/2013).

Insiden ini berawal dari peristiwa sehari sebelumnya. Pada Rabu (17/7/2013) siang, massa FPI melakukan sweeping di lokalisasi Sarem dan beberapa tempat hiburan lain di Kecamatan Sukorejo. Mereka datang mengendarai tiga mobil.  Dalam aksi itu, lokalisasi dan tempat hiburan dirusak. Di tengah sweeping, terjadi bentrok antara warga setempat dan massa FPI. Warga memberikan perlawanan terhadap tindakan massa FPI dan merusak satu mobil yang ditumpangi massa FPI di Bundaran Sukorejo.

Dalam insiden Rabu tersebut, dua orang dari FPI mengalami luka ringan. Keduanya juga sempat ditahan di Polsek Patean. Sampai menjelang Rabu petang, warga masih berjaga-jaga di beberapa titik desa. Pada Rabu malam, ada perwakilan warga mendatangi pemimpin FPI di Temanggung. Perwakilan warga bermaksud meminta ganti rugi atas perusakan yang dituding dilakukan massa FPI. Permintaan ganti rugi itu ditolak.

Pada Kamis (18/7/2013), warga Sukorejo mendapat kabar akan ada serangan balasan dari massa FPI. Sejak pagi, warga sudah bersiap untuk memberi perlawanan. Sekitar pukul 13.00 WIB, massa FPI benar-benar datang dengan menumpang tujuh mobil, berkeliling kampung. Kali ini, kedatangan mereka sudah dikawal polisi. Mengetahui kedatangan massa FPI, sebagian warga keluar dan berkumpul di Bundaran Sukorejo. Bentrokan kecil sempat terjadi dan massa FPI langsung meninggalkan lokasi.

Namun, saat meninggalkan Sukorejo itu, mobil dari FPI menabrak seorang ibu yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Sukorejo-Parakan. Ibu yang tengah memboncengkan anaknya itu tewas. Kemarahan warga terpicu. Ratusan warga mendatangi lokasi dan mengejar mobil yang menabrak ibu itu.

Warga berhasil mengejar rombongan mobil tersebut di Patean, sekitar dua kilometer dari Sukorejo. Mobil Avanza, salah satu kendaraan yang ditumpangi massa FPI, langsung dibakar. Ketika insiden kecelakaan hingga pembakaran mobil terjadi, sebagian massa FPI masih ada yang "tertinggal" di Sukorejo. Mereka yang tertinggal ini adalah yang sedang shalat di Masjid Agung Sukorejo. Mereka pun kemudian ditahan tetap berada di masjid ketika warga sudah berkumpul lagi di Bundaran Sukorejo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com