JAKARTA, KOMPAS.com — Bos firma hukum Hotma Sitompul & Associates, Hotma Sitompul, menegaskan, firmanya tidak terlibat atas kasus dugaan suap yang dilakukan anggota stafnya, MCB, kepada staf Mahkamah Agung, DS. Hotma meminta semua pihak tidak memperkeruh peristiwa penangkapan tersebut.
"Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui perihal kasus ini untuk tidak memberikan komentar-komentar yang sifatnya mendiskreditkan kantor kami, yang hanya akan memperkeruh suasana," kata Hotma di Jakarta, Kamis (25/7/2013).
Hotma mengaku tidak mengetahui bahwa anggota stafnya berupaya memberikan uang kepada anggota staf MA. Ia mengatakan, bisa saja MCB bertindak sendiri, tanpa instruksi darinya. Terlebih, klaim Hotma, saat ini firma hukumnya tidak menangani kasus apa pun yang berkaitan dengan MA. Hal ini dikatakan berdasarkan hasil inventarisasi.
Hotma menghormati proses hukum yang dilakukan KPK. "Kantor kami pun ingin mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam perkara yang menjadi permasalahan dalam perkara ini," ujar Hotma.
Seperti diwartakan, KPK menangkap DS di kawasan Monas, Jakarta, Kamis siang. Dari tangan DS, KPK menyita uang senilai Rp 80 juta. Diduga uang tersebut terkait dengan suatu kasus hukum. KPK juga menyita sejumlah uang di rumah DS.
Kemudian, dari hasil pengembangan, petugas KPK menangkap MCB yang diduga sebagai pemberi suap di kantornya. Saat ini, baik DS maupun MCB sedang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.