"Penangkapan di sekitar Monas. Yang bersangkutan sedang menegendarai kendaraan roda dua alias naik ojek," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Kamis malam.
DS diduga ingin kembali ke Gedung MA setelah menerima uang dari kantor pengacara Hotma Sitompul dan Associates. Dari tangan DS, KPK menyita sejumlah uang sekitar Rp 80 juta.
"Dari tangan DS, kami temukan tas selempang coklat. Di sana (tas) ada uang sekitar Rp 80 juta. Ini diduga pemberian uang ini berasal dari MCB," ujar Johan.
Setelah menangkap DS, KPK menangkap seorang pengacara berinisial MCB pukul 13.20 di kantornya, Jalan Martapura, Jakarta Pusat. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Diduga uang tersebut terkait suatu kasus di MA.
"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Dua orang ini statusnya terperiksa. Kami masih punya waktu 24 jam membuktikan, menemukan dua alat bukti yang cukup," terang Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.