Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2013, 17:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mabes Polri telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penghinaan yang dilakukan Ketua Front Pembela Islam Rizieq Syihab terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Pembentukan tim khusus itu dilakukan atas dasar perintah Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Sutarman.

“Polri sudah membentuk tim untuk menyelidiki dan meneliti unsur pidana dalam perkataan-perkataan itu,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie di Mabes Polri, Kamis (25/7/2013).

Menurut Ronny, saat ini tim khusus itu mengumpulkan pernyataan-pernyataan yang dilontarkan oleh Rizieq, baik di media sosial maupun pernyataan yang dimuat di media cetak dan media online. Nantinya, pernyataan tersebut akan ditelaah guna menentukan pasal apakah yang akan dikenakan.

“Undang-undang apa yang akan digunakan tergantung dari fakta yang ada. Kita akan melihat undang-undang mana yang mengatur tentang adanya pelanggaran, apakah itu penghinaan atau perbuatan tidak menyenangkan,” ujarnya.

Menurut Ronny, Polri wajib mengusut kasus itu kendati Presiden tidak melaporkan kasus penghinaan itu. “Polri tidak menunggu laporan karena ini menyangkut pimpinan tertinggi. Kita tidak menunggu perintah langsung menyelidiki," ujarnya.

Sebelumnya, pihak Istana Negara menilai tudingan FPI yang menyebut Presiden sebagai pecundang tak penting ditanggapi Presiden. Pihak Istana merasa belum perlu melaporkan FPI ke kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap Presiden.

Kendati demikian, Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan bahwa sistem hukum tetap bekerja. Kepolisian bersama dengan kementerian terkait, di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, telah diperintahkan Presiden untuk melakukan penertiban terhadap mereka yang melakukan kekerasan.

"Ini kan negara hukum, bukan negara main-main. Kita kembalikan pada prosedur, jelas kepolisian telah diperintahkan untuk melakukan tindakan terhadap aksi-aksi yang tidak berdasarkan hukum, tidak boleh ada aksi melakukan kekerasan dengan dasar apa pun karena negara ini negara hukum," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com