"Saya cuma menjalankan perintah pimpinan dan tidak ada niat saya untuk melakukan korupsi. Mudah-mudahan di persidangan ini jaksa penuntut umum dan majelis akan belas kasihan pada saya, di mana suami saya hanya tinggal sendirian oleh pembantu di rumah," kata Ratna sambil menangis.
Dalam pembelaannya, Ratna mengatakan akan menjelaskan bahwa dirinya sering terjebak dalam sistem di Departemen Kesehatan (sekarang Kementerian Kesehatan). Dia menilai, ada sistem yang tidak baik dalam pengadaan barang dan jasa di Kemenkes.
"Dalam pledoi akan saya sampaikan bagaimana Sekjen, Dirjen, membenci saya karena saya tidak bisa diajak dalam sistem di luar kasus ini. Mohon menjadi bahan pertimbangan," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, Ratna Dewi Umar sendiri didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam empat proyek pengadaan di Depkes pada 2006 hingga 2007. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp 50 miliar.
Korupsi diduga dilakukan secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan ketika Ratna menjadi pejabat pembuat komitmen atau kuasa pengguna anggaran dalam empat proyek pengadaan.
Proyek pertama adalah pengadaan alat kesehatan dan perbekalan dalam rangka wabah flu burung pada tahun anggaran 2006 di Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal Bina Pelayanan Medik. Proyek kedua, penggunaan sisa dana daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun anggaran 2006 pada Direktorat Bina Pelayanan Medik Dasar Ditjen Bina Pelayanan Medik Depkes. Proyek ketiga, pengadaan peralatan kesehatan untuk melengkapi rumah sakit rujukan penanganan flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007. Keempat, pengadaan reagen dan consumable penanganan virus flu burung dari DIPA APBN-P tahun anggaran 2007.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.