“Intervensi oleh aktor politik di daerah terhadap hakim dan pelaku peradilan pasti lebih besar. Hubungan antara politisi dan pelaku peradilan di daerah itu sangat (dekat),” ujar pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, Saldi Isra, di Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Disampaikannya, tekanan massa di daerah terhadap proses peradilan pun lebih besar.
“Sekarang saja kantor KPU (Komisi Pemilihan Umum) daerah dibakar. Nanti kalau dipindahkan ke pengadilan tinggi, jangan-jangan nanti kantor pengadilan yang dibakar,” ujarnya.
Ia mengatakan, pengawasan terhadap peradilan di daerah lebih sulit dilakukan. Artinya, pelanggaran lebih mudah dilakukan. Menurutnya, jika memang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap mahal, dapat diberlakukan mekanisme yang lebih memudahkan.
“Misalnya, dilakukan dengan video conference. Atau di-filter, hanya perkara-perkara yang terstruktur, sistematis, dan masif saja yang dilanjutkan. Jadi tidak ada penumpukan di MK,” lanjut Sardi.
Di sisi lain, Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh pada kesempatan yang sama mengatakan, sengketa pilkada dikembalikan ke MA, salah satunya agar MK kembali pada fungsi awalnya, yaitu menguji konstitusional undang-undang (UU). Klausul itu akan dimuat dalam RUU Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.