"Organisasinya itu hanya forum, belum terdaftar sebagai ormas, itu hanya forum kumpul-kumpul," kata Dipo di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/7/2013).
Oleh karena itulah, Dipo merasa heran dengan wacana pembubaran FPI. Pasalnya, sanksi pembekuan suatu ormas tidak dapat dikenakan pada FPI.
"Menurut Mendagri belum terdaftar sebagai ormas, apa yang mau dibekukan?" tanya Dipo.
Namun demikian, meskipun bukan termasuk ormas, menurut Dipo, FPI tetap harus ditindak jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
"Orang yang salah, tindak kekerasan, harus dihukum. Ajakan Presiden, lagi Ramadhan, masalahnya bukan keras, jangan main hakim sendiri," ujarnya.
Presiden, lanjutnya, telah memerintahkan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo untuk memproses hukum siapa pun yang melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.