"Hari ini, pegawai Kemenag, Opa Mustopa, diagendakan oleh tim penyidik untuk hadir dengan status sebagai saksi untuk kasus pengadaan alat laboratorium," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, Selasa (23/7/2013).
Ada dua proyek pengadaan alat laboratorium IPA yang dilaksanakan Kemenag pada tahun 2010. Proyek pertama ialah pengadaan alat laboratorium IPA MTs tahun 2010 dengan nilai kegiatan Rp 27,5 miliar. Kedua, laboratorium IPA MA dengan nilai kegiatan Rp 44 miliar.
Seluruh anggaran tersebut bersumber dari APBNP Dirjen Pendidikan Islam tahun 2010. Kejagung pun telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini. Hingga saat ini, kedelapan orang itu masih belum ditahan oleh Kejagung.
Kedelapan tersangka itu adalah mantan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Affandi Mochtar, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenag Syaifuddin, dan mantan Direktur Pendidikan Madrasah Kemenag Firdaus Basuni. Selain itu, tersangka lainnya ialah Konsultan Informasi Teknologi dari PT Sean Hulbert Jaya Ida Bagus Mahendra Jaya Martha, Direktur CV Pudak Zainal Arief, Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, mantan perwakilan dari Unit Pengadaan Rizal Royan, dan Staf PT Nurationdo Bangun Perkara Mauren Patricia Cicilia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.